HARNAS.CO.ID – Polsek Cilandak mengungkap aksi pembobolan sebuah kafe di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel). Tindak kriminal ini dilakukan oleh dua pelaku yang menggasak sejumlah barang berharga hingga kendaraan dari dalam kafe tersebut
“Kedua pelaku inisial RS (34) dan PS (35) merupakan buruh bangunan yang masuk ke kafe dan mengambil barang-barang,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen di Mapolsek Cilandak, Jaksel, Rabu (10/6/2026).
Pembobolan kafe bernama Tara Cafe di Jalan Adhyaksa 8, Lebak Bulus, Cilandak, Jaksel, itu terjadi Rabu (5/5/2026) subuh.
Gusprihatin menjelaskan, bermula saat kedua pelaku RS dan PS berboncengan satu sepeda motor pulang dari kawasan Pondok Cabe. Ketika melintas Jalan Adhyaksa 8, mereka melihat rolling door Tara Cafe tak tertutup sempurna.
“Kedua pelaku lalu berhenti kemudian merusak rolling door dengan linggis kecil,” ujar Gusprihatin.
Setelah berada di dalam kafe, RS dan PS langsung mencari barang-barang berharga. Keduanya lalu menggasak satu unit tablet merek Samsung dan sebuah handphone merek Itel 80. Tak hanya itu, sepeda motor Vespa antik nomor polisi D1240YC juga turut dicuri pelaku.
Aksi pencurian itu baru diketahui oleh karyawan kafe pada Rabu pagi dan menginformasikannya kepada pemilik kafe.
“Sang pemilik berinisial NFR lalu menuju lokasi kejadian dan mengecek barang-barang tersebut di atas telah hilang. Dia lalu melapor ke Polsek Cilandak,” ujar Gusprihatin.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilandak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno lalu melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV dan saksi. Berbekal hal itu, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak kedua pelaku.
“Polsek Cilandak kemudian menangkap RS dan PS di rumah kontrakan kawasan Jalan Dewi Sartika, RT 02 RW 02, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur,” ucap Gusprihatin.
Kepada polisi, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka mengaku sebelumnya sudah melakukan dua kali aksi serupa. Terkait pembobolan Tara Cafe, Gusprihatin mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Cilandak berhasil mengamankan tablet dan HP yang sudah sempat dijual. Adapun sepeda motor Vespa antik masih di tangan kedua tersangka
“Sempat dijual tapi sudah kami amankan. Untuk penadahnya masih dalam penyeldikan. Sedangkan motor Vespa itu mau dijual Pandeglang,” ujar Gusprihatin.
Polisi lalu menahan kedua tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
atau pidana denda paling banyak kategori 5, maksimal Rp500 juta.
“(Termasuk) pemberatan tambahan, ancaman dapat meningkat atau menjadi paling lama 9 tahun penjara jika pencurian dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan disertai dengan cara merusak atau memanjat untuk masuk ke lokasi kejadian,” kata Gusprihatin menambahkan.










