HARNAS.CO.ID – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya. Febrie mengaku bakal menghadapi semua tuduhan tersebut.
Demikian disampaikan Febrie usai pemeriksaan di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie sebelum masuk mobil tahanan untuk diboyong ke Rutan KPK.
Dia menilai apa yang dialaminya sudah menjadi keputusan pimpinan. Karena itu dia bakal tanggungjawab menjalani prosesnya.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya,” sambung Febrie.
Sebelumnya Kejagung menyebut Febrie diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU.
Febrie diperiksa sejak pukul 13.00 wib dan baru rampung sekitar jam 23.00 malam.
Dari sedikitnya tiga sprindik, eks Ketua Pelaksana Satgas PKH itu ditersangkakan dalam perkara Asabri.
Pemeriksaan diikuti penahanan berlangsung dramatis karena pada pagi hari Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik pejabat eselon I.
Febrie keluar Gedung Utama tanpa mengenakan rompi tahanan. Tangannya pun tak diborgol. Pemeriksaan juga tak digelar di Gedung Bundar melainkan di gedung utama.
Menurut Febrie, pemeriksaan kedua ini dilakukan dengan kapasitasnya sebagai tersangka. “Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie, dengan nada suara tenang.
Febrie menilai perkara yang ditangani Tim 9 masih perlu didalami. Bahkan dirinya merasa belum layang menyandang status tersangka dan dikenakan penahanan.
Selama memimpin di Gedung Bundar, Febrie menyebut, tidak pernah ada proses penanganan perkara seperti yang dialaminya. Khususnya berkaitan dengan alat bukti.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” kecamnya.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan eskpose baru kita yakin ini tidak dzalom, sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita lakukan penahanan,” ucap Febrie menambahkan.
Sebagai informasi, emeriksaan Febrie merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yaitu pada Rabu (22/7/2026). Namun, saat itu Febrie tak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Dugaan TPPU ini tertuang dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik keempat atas sejumlah perkara yang dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik usai pelimpahan. Kemudian, diterbitkan pula Sprindik baru keempat soal dengan dugaan TPPU terkait temuan sejumlah harta di Sentul.
Febrie bersama satu orang lainnya yaitu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di Asabri.









