HARNAS.CO.ID – Nasib malang dialami pemuda berinisial CF (22). Dia menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh sejumlah remaja di kawasan Jalan Pertanian, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), akhir pekan lalu.
Polsek Cilandak yang menerima laporan tindakan kriminal ini bertindak cepat dan berhasil meringkus sejumlah pelaki yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami mengamankan lima orang (yang sudah ditetapkan) tersangka, berinsial AIL, MTA, WA, DS, dan RZ,” kata Kapolsek Metro Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen didampingi antara lain Kanit Reskrim Polsek Metro Cilandak AKP Suwarno di Mapolsek Cilandak, Jaksel, Kamis (2/4/2026).
Kejadian yang menimpa korban awalnya diduga bagian dari aksi pembegalan. Namun, pengeroyokan dan pembacokan yang menimpa korban rupanya buntut dari tawuran yang melibatkan kelompok pelaku dengan rombongan remaja lainnya.
Gusprihatin menjelaskan, peristiwa nahas yang menimpa CF bermula saat pemuda itu mengendarai sepeda motor melintasi kawasan Jalan Pertanian, Lebak Bulus, Cilandak, Jaksel, Jumat (27/3/2026) dini hari. Ia saat itu hendak membeli kembang di kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat.
Namun, korban ternyata diikuti dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Salah satu pelaku yang dibonceng membawa senjata tajam jenis celurit,” ujar Gusprihatin.
Korban kemudian menepi dan turun dari sepeda motornya. Sambil membawa kunci kontak, ia memilih lari dari kejaran kedua pelaku. Namun, pelaku tetap mengejar dan membacok punggung korban sebanyak tiga kali. Pelaku juga mengayunkan celurit ke lengan korban.
“Setelah itu, kedua pelaku kabur ke arah selatan,” ujar Gusprihatin.
Pascakejadian, ibu korban melaporkannya ke Polsek Cilandak. Hasil penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang sudah dirusak para pelaku.
Dari temuan ini terungkap, sebelum menjadi sasaran pembacokan, korban rupanya melihat kerumunan remaja yang sedang tawuran.
“Selanjutnya, sebagian remaja yang tawuran mundur dan menuju ke arah korban. Korban pun panik dan hendak kabur, kemudian turun dari motornya untuk meninggalkan sebagian remaja pelaku tawuran itu,” kata Gusprihatin memaparkan.
Akan tetapi, korban tak bisa menghindari para pelaku tawuran dan ikut menjadi sasaran pembacokan. Tak hanya itu, pelaku turut merusak sepeda motor korban.
Kini, kata Gusprihatin, kelima tersangka yang ditangkap dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Senjata Tajam, khususnya Pasal 262 ayat 1 juncto Pasal 737 ayat 1, terkait tindak pidana kekerasan terhadap barang dan orang serta kepemilikan senjata tajam ilegal. Ancaman hukuman dihadapi pelaku berkisar 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
“Kaitan dengan anak di bawah umur, kami mengacu kepada sistem peradilan pidana anak, terdapat hak-hak anak,” kata Gusprihatin menambahkan.
Adapun terkait barang bukti, polisi menyita,
satu buah celurit, satu cocor bebek’, balok kayu, serta sepeda motor.
Sementara, Plt Kanit Krimum Polres Metro Jaksel, Ipda Alpino De Tech menyatakan, polisi tengah memburu dua orang lainnya yang diduga ikut andil kasus tersebut Adapun korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Fatmawati.
“Masuk daftar pencarian orang (DPO) ada dua orang. Untuk korban masih dirawat, tapi tahap pemulihan dan sudah bisa diajak komunikasi,” ujar Alpino.










