HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus pengurangan kewajiban pajak (korporasi, Red) selama kurun waktu 2016 – 2020. Kasus ini ditaksir bernilai triliunan rupiah yang disidik sejak Oktober 2025.
Meski sudah dicegah tapi belum tersangka, Kejagung dalam hal ini didesak bertindak tegas dalam pengusutan perkara yang menyeret Bos PT. Djarum Victor Rachmat Hartono dan kawan-kawan.
Menurut pakar hukum Iqbal Daud Hutapea, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus punya
keberanian mengungkap kasus tersebut. Hal tersebut demi menepis adanya pertarungan kursi kekuasaan.
Hingar bingar itu mengemuka ketika Kejaksaan menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Harus dilakukan segera, jika tidak maka kesan mempidanakan Febrie untuk menutup pintu bersaing kursi Jaksa Agung sekaligus menghentikan laju penertiban kawasan hutan oleh pengusaha tambang dan sawit sulit ditepis,” kata Iqbal kepada wartawan Jumat (24/7/2026).
Iqbal berpendapat tidak ada alasan untuk tidak menindak-lanjuti perkara Victor karena sudah 9 bulan berlalu dan 40-an sudah diperiksa, jika tidak ingin disebut Kejaksaan melanggar Pasal 158 butir e UU Nomor 20/ 2025 tentang KUHAP.
“Kejaksaan Agung segera tetapkan tersangka atau hentikan bila tidak cukup bukti. Jika tidak maka tudingan Kejaksaan pilih kasih di ruang Publik tidak dapat dihindari,” tegasnya.
Pasal 158 butir e terkait penundaan perkara berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum.
Dibandingkan penanganan Febrie terkait tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, perbedaannya bak Langit dan Bumi.
Penggeledahan masif dilakukan Rabu dan Kamis, pada Sabtu (11/7) diikuti penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan dan verifikasi aset yang disita.
Bahkan, Kejaksaan acapkali menyembunyikan jadwal pemeriksaan Febrie sebagai tersangka. Hal ini berbeda ketika sebelumnya pihak Kejaksaan kerap menginformasikan jadwal pemeriksaan meski belakangan hal tersebut kembali menghilang.
Perkara Victor Dkk terkait pengurangan kewajiban pajak (korporasi, Red) selama kurun waktu 2016 – 2020 yang ditaksir bernilai triliunan rupiah disidik sejak Oktober 2025.
Lalu, diikuti pencegahan ke luar negeri pada 14 November 2025 kemudian dilanjutkan penggeledahan di sejumlah tempat pada 17 November.
Dua pekan berikutnya, bukannya penetapan tersangka malah status pencegahan Victor dicabut dengan alasan kooperatif tapi tanpa dijelaskan maksud kata kooperatif.
Sebaliknya Priveleges ini tidak berlaku bagi 4 Pejabat Pajak, mulai mantan Dirjen Pajak 2016-2017 Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Pemeriksa Pajak Muda di Ditjen Pajak Karl Layman dan Konsultan Pajak Heru Budijanto Prabowo.
Namun seiring berakhir masa cegah yang berlaku 6 bulan sesuai UU Imigrasi pada 14 Mei, maka cegah terhadap Ken Dkk tidak berlaku lagi. “Kita penuh harap Kejaksaan harus declare perkara ini dan putuskan secepatnya,” tandasnya.









