HARNAS.CO.ID – Gabungan Pemerhati Antikorupsi Indonesia (GPAI) berencana mendatangi Mabes Polri, Senin (17/10/2022). Menurut Ketua GPAI Hardiyanto, pihaknya akan melaporkan Lembaga Monitoring dan Keuangan LMHKN serta Joe Lawalata atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Bupati Biak Numfor.
“Ini inisiatif kami karena melihat laporan yang seakan-akan sudah menyerang individu dan pribadi tidak lagi pada subtansi pelaporan. Kami berharap pihak-pihak yang terlibat mensponsori gerakan ini diusut tuntas kapolri,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (16/10/2022).
GPAI sedang mendalami informasi siapa yang membiayai demo pada 5 Agustus 2022, oleh LMHKN dan Joe Lawalata sebagai penanggung jawab. Selain itu mencari tahu apa pekerjaan pihak sponsor tersebut dan berapa gajinya, mendatangkan massa dari Papua untuk unjuk rasa di Jakarta.
“Jadi kami sedang selidiki, siapa sponsor yang biayai, hingga belikan tiket pesawat dengan harga mahal, penginapan di hotel selama di Jakarta, uang makan, transportasi, dan juga uang saku,” ujar Hardiyanto.
Menurut Hardiyanto, jika ingin berantas korupsi, terlebih dahulu harus bersih, jangan disponsori oleh siapapun pihak yang punya kepentingan politik. Adapun format laporan yang dilayangkan berupa layanan laporan dan pengiriman dokumen atau data pelaporan.
Sementara itu, KPK kini mempermudah akses digital bagian pengaduan dan telah menyiapkan format laporan, layanan laporan dan pengiriman dokumen atau data pelaporan. Ini, untuk menghindari pesan-pesan sponsor oleh kelompok kepentingan yang memanfaatkan aktivis dan LSM antikorupsi.
“Ini bagian yang menjadi catatan kami, peduli dengan perubahan tanpa harus korupsi,” katanya.
Penulis: Ibnu Yaman









