HARNAS.CO.ID – Seorang residivis berinisial SBR (35) harus rela kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Hal ini patut dilalui SBR usai ditangkap Polsek Metro Cilandak setelah gagal mencuri sepeda motor di rumah kontrakan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel).
“SBR merupakan residivis, dari SBR kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” kata Kapolsek Metro Cilandak Kompol Gusprihatin Zen, Selasa (26/5/2026).
Gusprihatin menjelaskan, SBR menjalankan aksinya pada Minggu (19/4/2026). Ia menyasar sepeda motor Yamaha Gear milik penghuni salah satu rumah kontarakan di kawasan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jaksel.
“Modusnya pelaku mengambil kendaraan roda dua menggunakan kunci letter T atau kunci palsu,” ujar Gusprihatin menerangkan.
SBR terbilang nekat. Sebab, dirinya beraksi saat sang pemilik sepeda motor tengah berada di rumah kontrakan tersebut. Setelah berhasil membobol kunci sepeda motor, SBR lalu membuka pintu pagar dan menuntun kendaraan roda dua itu.
“Namun, korban mendengar suara pintu pagar dibuka dan langsung turun melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” ucap Gusprihatin.
Korban lalu bergegas menghubungi Polsek Metro Cilandak. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilandak lalu merespons dengan bergerak mendatangi lokasi dan mengejar pelaku.
Pelaku SBR berhasil ditangkap. Dari tangan pria itu, selain barang bukti sepeda motor curian, polisi menyita mata kunci letter T berikut dua buah kunci letter T serta magnet.
Gusprihatin menambahkan, selain kasus curanmor di rumah kontrakan itu, Polsek Metro Cilandak juga menangkap dua pencuri sepeda motor Honda Beat di indekos kawasan Jalan K.H. Muhasim II, RT 011/RW 006, Cilandak Barat, Cilandak Jaksel.
Pelaku juga beraksi menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur motor incarannya. Meski begitu, kedua pelaku curanmor tak berhasil lantaran aksinya diketahui oleh korban alias pemilik sepeda motor.
Mereka lalu digelandang ke Polsek Cilandak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, SBR dan kedua pelaku curanmor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda pidana paling banyak kategori V maksimal Rp500 juta.










