HARNAS.CO.ID – Penanganan kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah
sepatutnya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dimaksudkan untuk mengakhiri polemik penanganan kasus Febrie yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
“KPK saja, karena (kalau tidak) publik mempertanyakan melulu, namanya Febrie orang Kejagung dan yang menyidik orang Kejagung juga,” kata Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dalam diskusi bertajuk ‘Sinergitas TNI Polri dan Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita’ yang digagas Jakarta Journalist Center (JJC) di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Trubus menjelaskan, apabila Kejagung tetap menangani kasus tersebut maka hal itu diibaratkan sebagai “jeruk makan jeruk” dan pada akhirnya tetap menuai keraguan publik.
“Sementara kalau KPK yang menangani itu sesuai kewenangannya menyangkut kasus korupsi. Paling tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu pasal 3 pasal 4 kan menyangkut kategori perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Trubus memaparkan.
Namun, ia mengingatkan, jika memang KPK mengambil alih penanganan perkara eks Jampidsus Febrie, maka hal itu harus melalui mekanisme Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama antara institusi terkait. Sebab, MoU ini krusial sebagai kesepakatan tertulis masing-masing institusi.
“Karena kalau tidak ada MoU, nanti ada yang merasa tidak legawa, tidak ikhlas, dan ujung-ujungnya berebut lagi,” ucap Trubus.
Mengingat, ujar dia melanjutkan, kasus yang melilit eks Jampidasus saat ini sebagai “kue” besar. Artinya, Trubus menilai, pada satu sisi, kasus tersebut sarat nilai politis.
“Artinya sexy-lah, semua orang ingin tampil, ingin dapat haknya katakan seperti itu. Ibarat perempuan cantik semua orang ingin,” kata Trubus.
Dengan begitu, Trubus menambahkan, sinergitas antara institusi tidak simbolis semata.
“Tidak semata-mata simbolis pertemuan antara petinggi-petinggi yang bersalaman, tapi ada satu eksekusi bersama untuk tuntaskan itu semua.”
Adapun eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sendiri pada Jumat hari ini diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan menyangkut temuan harta berupa uang miliaran rupiah dan 74 kg emas di sebuah rumah mewah kawasan Sentul yang diduga milik Febrie.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yaitu pada Rabu (22/7/2026).
Namun, saat itu Febrie tak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Terungkap, dugaan TPPU tertuang dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik keempat ini atas sejumlah perkara yang diserahkan penanganannya oleh Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik usai pelimpahan penanganan kasus dari Kortas Tipidkor Polri.
Diketahui, kasus yang menjerat Febrie bermula dari penanganan tiga perkara dugaan korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri. Ketiga kasus tersebut yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel.
Kortas Tipidkor Polri melakukan sejumlah penggeledahan termasuk di rumah mewah di Sentul dan menemukan sejumlah valas dengan nilai miliaran rupiah serta puluhan kg emas.
Selanjutnya, sejumlah kasus itu ramai dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Tak lama setelah itu, ketiga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Febrie bersama satu orang lainnya yaitu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di Asabri.









