Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

by Aria Triyudha
24/07/2026
Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah (tengah) saat diskusi bertajuk 'Sinergitas TNI Polri dan Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita' di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). (Foto: Aria Triyudha/Harnas.co.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penanganan kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah
sepatutnya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dimaksudkan untuk mengakhiri polemik penanganan kasus Febrie yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

“KPK saja, karena (kalau tidak) publik mempertanyakan melulu, namanya Febrie orang Kejagung dan yang menyidik orang Kejagung juga,” kata Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dalam diskusi bertajuk ‘Sinergitas TNI Polri dan Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita’ yang digagas Jakarta Journalist Center (JJC) di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Trubus menjelaskan, apabila Kejagung tetap menangani kasus tersebut maka hal itu diibaratkan sebagai “jeruk makan jeruk” dan pada akhirnya tetap menuai keraguan publik.

“Sementara kalau KPK yang menangani itu sesuai kewenangannya menyangkut kasus korupsi. Paling tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu pasal 3 pasal 4 kan menyangkut kategori perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Trubus memaparkan.

Namun, ia mengingatkan, jika memang KPK mengambil alih penanganan perkara eks Jampidsus Febrie, maka hal itu harus melalui mekanisme Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama antara institusi terkait. Sebab, MoU ini krusial sebagai kesepakatan tertulis masing-masing institusi.

“Karena kalau tidak ada MoU, nanti ada yang merasa tidak legawa, tidak ikhlas, dan ujung-ujungnya berebut lagi,” ucap Trubus.

Mengingat, ujar dia melanjutkan, kasus yang melilit eks Jampidasus saat ini sebagai “kue” besar. Artinya, Trubus menilai, pada satu sisi, kasus tersebut sarat nilai politis.

“Artinya sexy-lah, semua orang ingin tampil, ingin dapat haknya katakan seperti itu. Ibarat perempuan cantik semua orang ingin,” kata Trubus.

Dengan begitu, Trubus menambahkan, sinergitas antara institusi tidak simbolis semata.

“Tidak semata-mata simbolis pertemuan antara petinggi-petinggi yang bersalaman, tapi ada satu eksekusi bersama untuk tuntaskan itu semua.”

Adapun eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sendiri pada Jumat hari ini diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan menyangkut temuan harta berupa uang miliaran rupiah dan 74 kg emas di sebuah rumah mewah kawasan Sentul yang diduga milik Febrie.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yaitu pada Rabu (22/7/2026).

Namun, saat itu Febrie tak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.

Terungkap, dugaan TPPU tertuang dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik keempat ini atas sejumlah perkara yang diserahkan penanganannya oleh Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung.

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik usai pelimpahan penanganan kasus dari Kortas Tipidkor Polri.

Diketahui, kasus yang menjerat Febrie bermula dari penanganan tiga perkara dugaan korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri. Ketiga kasus tersebut yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel.

Kortas Tipidkor Polri melakukan sejumlah penggeledahan termasuk di rumah mewah di Sentul dan menemukan sejumlah valas dengan nilai miliaran rupiah serta puluhan kg emas.

Selanjutnya, sejumlah kasus itu ramai dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Tak lama setelah itu, ketiga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Febrie bersama satu orang lainnya yaitu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di Asabri.

Previous Post

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Next Post

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Related Posts

Hukum

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Leave Comment

Terkini

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.