Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

by Fadlan Butho
16/11/2023
LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

Sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian PUPR, Rabu (15/11/2023) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (15/11/2023).

Dalam aksinya mereka menolak penetapan PT Anugerah Bangun Kencana oleh Kementerian PUPR melaksanakan paket pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Penolakan dilakukan karena mereka menduga proses lelang cacat hukum. Di mana penyedia jasa seharusnya memiliki Sub Bidang BG.004, sedangkan PT. Anugerah Bangun Kencana tidak memiliki Sub Bidang tersebut sebagai salah satu persyaratan.

“Bahwa diduga kuat dan diyakini PT. Anugerah Bangun Kencana telah memalsukan dokumen Sub Kualifikasi BG.004 agar mendapatkan proyek tersebut,” kata Koswara salah satu koorditaor aksi.

Selain itu, mereka menduga adanya main mata atas kemenangan PT. Anugerah Bangun Kencana mengerjakan proyek tersebut. Dengan demikian, meski ada dugaan cacat hukum namun tetap dimenangkan.

“Ironisnya pihak Kementerian PUPR memaksakan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang bahkan saat ini telah dilakukan penandatanganan kontrak,” ujar dia.

Hal ini tentunya dipastikan akan menjadi polemik di kemudian hari dan diyakini akan berimbas pada kerugian keuangan Negara yang wajib hukumnya untuk dijaga / diwapadai oleh semua pihak.

“Khususnya pihak-pihak yang masih merasa berkewajiban untuk meng antisipasi segala bentuk kejahatan penyelewengan keuangan Negara,” katanya.

Dengan demikian, ia mendesak Kementerian PUPR membatalkan kontrak tersebut. Sebab dengan tidak adanya syarat seperti dugaan pihaknya, maka lelang ini dinilainya cacat hukum.

“Kami meminta dengan hormat agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membatalkan Perjanjian Kontrak Pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki Provinsi Maluku,” ujar dia.

Dalam orasinya LSM Pemuda yang dikomandoi langsung oleh Koswara akan kembali aksi unjuk rasa lanjutan dengan masa yang lebih besar lagi. “Kami akan datang dengan gelombang aksi yang lebih besar lagi.”

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Prabowo akan Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Next Post

Silaturahmi Kebangsaan Polri Presisi, Wakapolri Agus Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan

Related Posts

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal
Ekonomi

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’
Nusantara

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel
Nusantara

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!
Politik

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

Leave Comment

Terkini

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG, 3 Ribu Lainnya dalam Proses Pemeriksaan

BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG, 3 Ribu Lainnya dalam Proses Pemeriksaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.