Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

by Ridwan Maulana
13/12/2022
Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

Bos Bomba Group Iwan Bomba | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti otentik terkait dugaan keterlibatan Bos Bomba Group Iwan Bomba dalam kasus istri mendiang Ferry Mursyiddan Baldan.

Hanifah Husein, istri mendiang Ferry Mursidan Baldan adalah korban kriminalisasi penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri yang sejak setahun lalu dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan saham PT Batubara Lahat.

“Sosok Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas adalah pihak yang patut diduga sebagai dalang kriminalisasi Hanifah Husein,” kata Marudut, Selasa (13/12/2022).

“Kami memiliki bukti otentik yang secara jelas menyebutkan peran Iwan Bomba dalam melakukan upaya hostile take over tambang diatas IUP PT Batubara Lahat,” lanjutnya.

Lebih lanjut Marudut menekankan bahwa ia juga akan melaporkan oknum notaris yang terlibat di dalam upaya kriminalisasi ini.

Marudut pun menyesalkan penyidik Bareskrim Polri yang diduga menjadi ‘kaki tangan’ untuk melancarkan rencana mafia untuk menguasai tambang orang lain.

“Kami sangat menyesalkan mengapa Bareskrim Polri bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melegalkan keinginan mereka menguasai lahan tambang milik orang lain,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya bekerja sesuai dengan alat bukti, profesionalitas dan berkeadilan serta tak boleh ada kriminalisasi.

“Seharusnya polisi bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta secara independen dan profesional serta berkeadilan dalam menangani perkara. Intinya, penegakan hukum harus sesuai alat bukti, tidak boleh ada kriminalisasi,” kata Suparji.

Dia pun menyarankan agar Hanifah Husein sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, mengajukan praperadilan. “Ya (mengajukan) praperadilan, jika statusnya tersangka,” katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar senada. Dia menilai jika pihak kuasa hukum tersangka atau pihak yang merasa dirugikan memilik bukti yang otentik, harus dilihat relevansinya.

“Berkaitan dengan kasus ini jika memang ada dugaan kriminalisasi harus diusut. Jika ada bukti otentik juga harus dilihat relevansi dan admisibilitasnya,” ujar Akbar.

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun menyarankan agar Hanifah Husein juga membuat laporan terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Iwan Bomba dalam kasusnya.

“Bukti-bukti otentik tersebut tidak akan berdampak apa-apa bila tidak ada laporan pada kepolisian. Iya (harus buat laporan),” kata Bambang.

Menurut dia, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harusnya memang sudah menjadi tupoksi kepolisian untuk adil. Namun pada fakta di lapangan, tak ada yang bisa memastikan kinerja kepolisian bisa obyektif dan tak melakukan abuse of power hingga kriminalisasi.

“Tetapi fakta-fakta di lapangan nyaris tak ada lembaga yang bisa memastikan bahwa kerja kepolisian bisa obyektif dan transparan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Akibatnya yang muncul adalah abuse of power, salah satunya potensi melakukan kriminalisasi,” ujarnya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Beri Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas, Irjen Iqbal: Inilah Konsep Polri Presisi

Next Post

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi GPON

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.