HARNAS.CO.ID – Polsek Metro Cilandak meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berulang kali beraksi. Pelaku berinisial AR (28) dibekuk usai menggasak sepeda motor Honda PCX milik bos usaha pecel lele tempatnya bekerja di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Kami amankan dengan (barang bukti) satu unit sepeda motor merek (Honda) PCX, kerugian ditaksir Rp35 juta,” kata Kapolsek Metro Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolsek Cilandak, Jaksel, Senin (25/5/2026).
Gusprihatin menjelaskan, AR mencuri sepeda motor Honda PCX tersebut pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Status sebagai karyawan memudahkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Setelah dua hingga tiga hari ketika melihat kondisi aman, dia langsung membawa kabur motor bos-nya yang sedang diparkir,” ujar Gusprihatin.
Sang bos yang menyadari sepeda motornya dicuri langsung melapor ke Polsek Cilandak. Laporan itu lalu direspons Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilandak dengan melakukan penyelidikan.
Terendus kemudian, pelaku pencurian merupakan AR. Unit Reskrim Polsek Cilandak mencium keberadaan pria itu di Bogor, Jawa Barat saat akan menjual sepeda motor yang dicurinya secara cash on delivery (COD).
“Tim menangkap pelaku di Laladon, Bogor,” ucap Gusprihatin.
Pelaku AR beserta barang bukti sepeda motor PCX langsung digelandang ke Mapolsek Metro Cilandak.
Kepada polisi, Gusprihatin mengungkapkan, pelaku mengaku menjalankan modus melamar menjadi pekerja atau karyawan suatu tempat usaha. Selanjutnya, pelaku akan menggasak sepeda motor milik bos tempatnya bekerja.
“Selain itu, pelaku AR juga mengaku sudah beraksi mencuri sepeda motor di 10 lokasi, antara lain di wilayah Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, termasuk di Pasar Minggu,” katanya.
Terungkap pula, pelaku merupakan residivis terkait kasus serupa alias pernah ditangkap dan menjalani hukuman karena terlibat curanmor.
Kini, AR sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel Mapolsek Cilandak.
“Tersangka kami jerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana penajara atau denda pidana paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta,” ujar Gusprihatin menambahkan.










