HARNAS.CO.ID – Pria berisial FF (36) digulung Polsek Cilandak terkait aksi kriminal berupa penjambretan. Pelaku terungkap kerap menargetkan wanita yang membawa handphone (HP) di wilayah Cilandak, Jaksel, sebagai sasaran aksinya.
“Dia mengincar rata-rata perempuan dan beraksi di pagi hari,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (10/6/2026).
Menurut Gusprihatin, sepak terjang FF terendus setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilandak menerima dua laporan penjambretan HP dalam satu bulan terakhir. Pertama, laporan dari wanita inisial SA yang menjadi korban penjambretan telepon seluler di Jalan Wahyu, RT 05 RW 03 Gandaria Selatan, Cilandak, Jaksel, Sabtu (9/5/2026) pagi.
“Awalnya korban seorang diri sedang berjalan pagi untuk olahraga, tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor merampas HP yang digenggam korban. Pelaku lalu kabur,” ucap Gusprihatin.
Kemudian, aksi penjambretan juga dilaporkan wanita berinisial FDG. Perempuan ini mengaku menjadi korban penjambretan di Jalan Tampak Siring, Cipete Selatan, Cilandak, Jaksel, Sabtu (23/5/2026) pagi.
Diketahui, korban saat itu tengah berjalan kaki dari tempat indekos menuju ke salah satu restoran. Kemudian, pelaku dengan sepeda motornya melaju dari arah belakang korban.
“Pelaku lalu mengambil yang sedang dipegang korban FDG,” kata Gusprihatin.
Merespons dua laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Suwarno beserta tim lalu menggelar penyelidikan.
Berbekal beberapa petunjuk, keterangan saksi, dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, jejak pelaku penjambretan yaitu FF bisa tercium.
“Unit Reskrim Polsek Cilandak dan tim opsnal dipimpin AKP Suwarno meringkus pelaku FF pada Senin (25/5/2026) di rumah kontrakan Jalan Kota Bambu Utara RW 03 Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Gusprihatin.
Pelaku FF awalnya coba berkelit. Namun, setelah polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan data yang dihimpun, pria itu pasrah digelandang ke Mapolsek Cilandak.
Dari tangan FF, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Fino nomor polisi B 3174 CCW yang digunakan untuk menjambret. Kemudian, polisi menyita antara lain satu unit HP merek Samsung dan satu buah HP iPhone 17 milik salah satu korban.
“Pengakuan pelaku, HP merek Redmi 13C hasil penjambretan dijual di pasar loak Cengkareng dengan harga Rp700 ribu. Sedangkan iPhone 17 milik saudari FDG juga dijual di pasar loak Cengkareng dengan harga Rp2 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Gusprihatin.
Saat diinterogasi lebih lanjut, FF sudah tiga beraksi menjambret. Pelaku juga terungkap “pemain lama” dalam kasus tersebut.
“Dia pernah mendapat hukuman pidana, karena melakukan tindakan yang sama pada tahun 2018 dan menjalankan hukuman kurang lebih satu tahun setengah di LP Cipinang,” ucap Gusprihatin.
FF yang sudah menyandang status tersangka dijerat Pasal 479 juncto 477 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan pencurian dan kekerasan dengan maksud mempermudah pencurian atau menguasai barang curian dipidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Atau pemberantan tambahan ancaman pidana naik menjadi maksimal 12 tahun jika pencurian dengan kekerasan dilakukan pada waktu malam hari, atau di jalan umum dan di kendaraan umum.”










