Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Imigrasi Jaksel Amankan 24 WNA di Cilandak-Kalibata City, Salah Satunya Diduga Terlibat Pelecehan

by Aria Triyudha
18/07/2025
Imigrasi Jaksel Amankan 24 WNA di Cilandak-Kalibata City, Salah Satunya Diduga Terlibat Pelecehan

Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan mengenai 24 WNA bermasalah di Kantor Imigrasi Jaksel, Jumat (18/7/2025).(Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) bermasalah diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Selatan (Jaksel). Para WNA ini diamankan setelah Kantor Imigrasi Jaksel menyisir wilayah Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel terkait Operasi Wirawaspada.

“Kegiatan ini bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jaksel,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan di Kantor Imigrasi Jaksel, Jumat (18/7/2025).

Dia menjelaskan, operasi tesebut bermula dari gerak cepat tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jaksel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan sering melihat WNA di sekitar jalan daerah Cilandak dan Apartemen Kalibata City. Tak sia-sia, tim pengawasan berhasil mengamankan 24 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Rinciannya, sebanyak 21 WNA berkewarganegaraan Tiongkok (China) dan seorang WNA berkewarganegaraan Malaysia diamankan di wilayah Cilandak Barat,” ujarnya.

Kemudian, ujar Bugie, dua WNA lainnya diamankam dj di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel. Dua WNA ini terdiri dari satu warga negara Irak dan seorang warga negara Mesir.

“WNA yang ditemukan saat pengawasan, beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta, beberapa sudah overstay, dan melakukan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya (bekerja secara ilegal),” kata Bugie memaparkan.

Terungkap, untuk WNA yang ditangkap di daerah Cilandak telah teridentifikasi bekerja pada entitas yang berbeda, seperti perusahaan dengan inisial PT. B, PT. C, PT. In T, PT. F, dan PT. V. Langkah selanjutnya adalah melakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian termasuk Izin Tinggal dan Izin Kerja dari masing — masing WNA.

Sementara, untuk WNA yang diamankan dari Apartemen Kalibata City diidentifikasi salah satu di antaranya merupakan pencari suaka pemegang Kartu UNHCR atau badan PBB yang menangani dan melindungi hak – hak pengungsi. Adapun satu WNA asal Mesir merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Diketahui, berdasarkan laporan pihak apartemen, WNA Irak pemegang kartu UNHCR itu diduga pernah melakukan pelecehan seksual kepada seorang warga negara Indonesia (WNI).

“Warga negara Irak itu dilaporkan karena ada teriakan perempuan hingga diamankan di Apartemen Kalibata City,” ujar Bugie mengungkapkan.

Atas dasar itu, Bugie menilai, pemberian kartu UNHCR kepada warga asing berstatus pengungsi maupun pencari suaka harus melalui pertimbangan ketat.

“Sedangkan dengan sponsor dari WNA yang patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia,” katanya.

Tindakan Tegas

Adapun 24 WNA bermasalah sejauh ini masih menjalani proses pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangundangan Keimigrasian yang berlaku.

“Dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 71 juncto 116 dan pasal 122 huruf a serta pasal 75 Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Bugie.

Kantor Imigasi Jaksel, kata Bugie menambahkan, berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dalam rangka penegakan hukum guna menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi keimigrasian.

“Tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.”

Previous Post

Tito Wanti-wanti Pemda soal Program MBG: Segera Bentuk Satgas!

Next Post

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Related Posts

Polsek Cilandak Gulung Spesialis Jambret Wanita, Pelaku Ternyata “Pemain Lama”
Nusantara

Polsek Cilandak Gulung Spesialis Jambret Wanita, Pelaku Ternyata “Pemain Lama”

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya
Nusantara

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga
Kesra

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia
Nusantara

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia

Leave Comment

Terkini

Polsek Cilandak Gulung Spesialis Jambret Wanita, Pelaku Ternyata “Pemain Lama”

Polsek Cilandak Gulung Spesialis Jambret Wanita, Pelaku Ternyata “Pemain Lama”

Aksi Buruh Bangunan Bobol Kafe di Lebak Bulus Diungkap Polisi, Gasak Tablet hingga Vespa Antik

Aksi Buruh Bangunan Bobol Kafe di Lebak Bulus Diungkap Polisi, Gasak Tablet hingga Vespa Antik

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Empat TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

2 Terdakwa Dipecat, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.