HARNAS.CO.ID – Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) bermasalah diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Selatan (Jaksel). Para WNA ini diamankan setelah Kantor Imigrasi Jaksel menyisir wilayah Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel terkait Operasi Wirawaspada.
“Kegiatan ini bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jaksel,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan di Kantor Imigrasi Jaksel, Jumat (18/7/2025).
Dia menjelaskan, operasi tesebut bermula dari gerak cepat tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jaksel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan sering melihat WNA di sekitar jalan daerah Cilandak dan Apartemen Kalibata City. Tak sia-sia, tim pengawasan berhasil mengamankan 24 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Rinciannya, sebanyak 21 WNA berkewarganegaraan Tiongkok (China) dan seorang WNA berkewarganegaraan Malaysia diamankan di wilayah Cilandak Barat,” ujarnya.
Kemudian, ujar Bugie, dua WNA lainnya diamankam dj di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel. Dua WNA ini terdiri dari satu warga negara Irak dan seorang warga negara Mesir.
“WNA yang ditemukan saat pengawasan, beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta, beberapa sudah overstay, dan melakukan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya (bekerja secara ilegal),” kata Bugie memaparkan.
Terungkap, untuk WNA yang ditangkap di daerah Cilandak telah teridentifikasi bekerja pada entitas yang berbeda, seperti perusahaan dengan inisial PT. B, PT. C, PT. In T, PT. F, dan PT. V. Langkah selanjutnya adalah melakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian termasuk Izin Tinggal dan Izin Kerja dari masing — masing WNA.
Sementara, untuk WNA yang diamankan dari Apartemen Kalibata City diidentifikasi salah satu di antaranya merupakan pencari suaka pemegang Kartu UNHCR atau badan PBB yang menangani dan melindungi hak – hak pengungsi. Adapun satu WNA asal Mesir merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Diketahui, berdasarkan laporan pihak apartemen, WNA Irak pemegang kartu UNHCR itu diduga pernah melakukan pelecehan seksual kepada seorang warga negara Indonesia (WNI).
“Warga negara Irak itu dilaporkan karena ada teriakan perempuan hingga diamankan di Apartemen Kalibata City,” ujar Bugie mengungkapkan.
Atas dasar itu, Bugie menilai, pemberian kartu UNHCR kepada warga asing berstatus pengungsi maupun pencari suaka harus melalui pertimbangan ketat.
“Sedangkan dengan sponsor dari WNA yang patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia,” katanya.
Tindakan Tegas
Adapun 24 WNA bermasalah sejauh ini masih menjalani proses pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangundangan Keimigrasian yang berlaku.
“Dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 71 juncto 116 dan pasal 122 huruf a serta pasal 75 Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Bugie.
Kantor Imigasi Jaksel, kata Bugie menambahkan, berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dalam rangka penegakan hukum guna menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi keimigrasian.
“Tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.”










