HARNAS.CO.ID – Seorang pemuda berisial RS terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Hal itu harus dilakoni RS setelah dicokok Polsek Kebayoran Lama terkait aksi kriminal menjambret handphone milik warga di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Pelaku RS beraksi dengan rekannya berinisial R yang kini kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO)” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kukuh Islami di Mapolsek Kebayoran Lama, Jaksel, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan, peristiwa penjambretan itu bermula saat RS yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya berinsial R melintasi Jalan Pondok Pinang RT 12 RW 02, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel. Kedua pelaku lalu melihat salah satu warga tengah memainkan handphone (HP).
“Mereka lalu menghampiri warga itu lalu. Salah satu dari mereka lalu mengambil paksa HP dari tangan korban,” ucap Kukuh.
Sontak, korban terkejut. Namun, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung tancap gas kabur meninggalkan lokasi.
Korban kemudian melapor tindak kriminal itu ke polisi. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebayoran Lama yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Tasyuri lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Tak sia-sia, polisi berhasil mengendus jejak pelaku yang ternyata masih berkeliaran di kawasan Pondok Pinang
“Tim yang dipimpin AKP Tasyuri berhasil membekuk pelaku RS di daerah Pondok Pinang,” kata Kukuh menambahkan.
Adapun pelaku lainnya yakni R melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri menambahkan, saat diinterogasi, pelaku RS mengaku baru satu kali beraksi. Adapun HP milik korban sudah dijual dan digunakan untuk beli obat keras.
“HP dijual di Pasar Kebayoran Lama seharga Rp400 ribu dan hasilnya mereka bagi dua dan untuk beli tramadol,” ujar Yuri.
Kini, pelaku RS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Kebayoran Lama. Ia dijerat Pasal 477 atau Pasal 482 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.









