Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

by Aria Triyudha
04/06/2026
Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kukuh Islami (tengah) didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri (kanan) dan Kasi Humas Polres Jaksel AKP Joko Adi menunjukkan barang bukti kasus penjambretan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jaksel, Rabu (3/6/2026). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang pemuda berisial RS terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Hal itu harus dilakoni RS setelah dicokok Polsek Kebayoran Lama terkait aksi kriminal menjambret handphone milik warga di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Pelaku RS beraksi dengan rekannya berinisial R yang kini kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO)” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kukuh Islami di Mapolsek Kebayoran Lama, Jaksel, Rabu (3/6/2026).

Dia menjelaskan, peristiwa penjambretan itu bermula saat RS yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya berinsial R melintasi Jalan Pondok Pinang RT 12 RW 02, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel. Kedua pelaku lalu melihat salah satu warga tengah memainkan handphone (HP).

“Mereka lalu menghampiri warga itu lalu. Salah satu dari mereka lalu mengambil paksa HP dari tangan korban,” ucap Kukuh.

Sontak, korban terkejut. Namun, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung tancap gas kabur meninggalkan lokasi.

Korban kemudian melapor tindak kriminal itu ke polisi. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebayoran Lama yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Tasyuri lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Tak sia-sia, polisi berhasil mengendus jejak pelaku yang ternyata masih berkeliaran di kawasan Pondok Pinang

“Tim yang dipimpin AKP Tasyuri berhasil membekuk pelaku RS di daerah Pondok Pinang,” kata Kukuh menambahkan.

Adapun pelaku lainnya yakni R melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri menambahkan, saat diinterogasi, pelaku RS mengaku baru satu kali beraksi. Adapun HP milik korban sudah dijual dan digunakan untuk beli obat keras.

“HP dijual di Pasar Kebayoran Lama seharga Rp400 ribu dan hasilnya mereka bagi dua dan untuk beli tramadol,” ujar Yuri.

Kini, pelaku RS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Kebayoran Lama. Ia dijerat Pasal 477 atau Pasal 482 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Previous Post

Empat TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Next Post

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan

Related Posts

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral
Nusantara

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan
Nusantara

Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas
Nusantara

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas

4 Orang Tewas dan 1 Luka-luka dalam Kebakaran di Tebet Jaksel, Ini Identitas Korban
Nusantara

4 Orang Tewas dan 1 Luka-luka dalam Kebakaran di Tebet Jaksel, Ini Identitas Korban

Leave Comment

Terkini

Meliput Gunung Krakatau, Basarnas Benarkan 5 Wartawan Hilang Kontak

Meliput Gunung Krakatau, Basarnas Benarkan 5 Wartawan Hilang Kontak

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Jaksa Cecar Saksi soal Plotting Kuota Haji, Ace Hasan Syadzily hingga Komisi VIII Mencuat

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas

Terungkap di Sidang Foto Pertemuan Fuad Maktour dengan Yaqut, Kongkalikong?

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Saksi Ungkap Jatah 200 Kuota Haji untuk Anggota BIN

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.