HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan guna diperiksa saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalimantan Barat.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ria Norsan, kata Budi melanjutkan, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah, Kalbar. Terkait perkara ini, komisi antirasuah, Selasa (19/8/2025), sempat memanggil Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi Abram Elsajaya Barus sebagai saksi.
Pada Rabu (20/8/2025), penyidik juga memanggil mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo sebagai saksi kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta. KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25-29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK belum mengumumkan detail perkara tersebut, baik tersangka maupun modusnya.










