HARNAS.CO.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun bersama tim hukumnya resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026).
Gugatan dilayangkan karena pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.
Ishemat Soeria Alam, salah satu tim hukum Dharma Pongrekun mengatakan bahwa permohonan telah diterima secara resmi oleh MK dan pihaknya kini tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidangnya,” kata Ishemat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam permohonan tersebut, tim hukum menggugat lima pasal yang dianggap multitafsir dan membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah.
Kelima pasal yang diuji yakni: Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Menurut Ishemat, Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan Menteri”.
Sementara, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu.
Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.
“Frasa-frasa dalam pasal tersebut dinilai kabur, multitafsir, dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum,” kata Ishemat.
Tim kuasa hukum menyatakan, belum dapat membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Mereka juga meminta media dan masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan.
“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dharma Pongrekun menyampaikan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi.
Ia menilai, aturan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.
“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujarnya.
Dharma juga mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amendemen International Health Regulation (IHR) oleh World Health Organization atau WHO.
Menurutnya, isu pandemi Covid-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.
Dharma turut menyampaikan pandangan pribadi mengenai pandemi Covid-19, teknologi 5G, serta keberadaan tower telekomunikasi di kawasan permukiman.
Purnawirawan bintang tiga itu menyebut, masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi pemohon dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan oleh pengadilan. “Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di pemukiman,” ucapnya menamnahkan.










