HARNAS.CO.ID – Sebuah kios pulsa yang menyambi berjualan obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Brigif Raya, RT 012 RW 06, Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, digerebek petugas gabungan pada Rabu (20/8/2025).
Penggerebekan merespons laporan warga sekitar bahwa sering terjadi transaksi peredaran obat-obatan terlarang tanpa resep dokter di lokasi.
Oleh karena itu, petugas Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait antara lain kepala Satpol PP dan Babinsa Kelurahan Ciganjur.
Selanjutnya, koordinasi juga dilakukan dengan Babhinkamtibmas Kelurahan Ciganjur, FKDM, LMK, Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, kasatgas Damkar setempat dan tokoh agama dan masyarakat guna menggerebek kioa pulsa itu.
“Saat (kios pulsa) digerebek kedapatan menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter,” kata Camat Jagakarsa Santoso dikutip Kamis (21/8/2025).
Dia menjelaskan, penertiban obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Ciganjur berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Santoso, petugas gabungan menyita ratusan obat-obatan terlarang tanpa izin dari kios pulsa yang digerebek.
Terungkap, obat-obatan terlarang yang disita dari lokasi yaitu Tramadol sebanyak 597 tablet, THP sebanyak 236 tablet, Diazepam 5 mg sebanyak 16 tablet, Metifenidat 10 mg sebanyak 10 tablet, Clonazepam 2 mg sebanyak 13 tablet, Lorazepam 2 mg sebanyak 16 tablet, Estazolam 2 mg sebanyak 14 tablet, Alprazolam 0,5 sebanyak 22 tablet, dan Alprazolam 1 mg sebanyak 87 tablet.
Camat Santoso menyebut, ratusan obat-obatan terlarang yang disita itu kemudian langsung dimusnahkan di tempat.
“Sedangkan pedagangnya didata, diimbau dilarang agar tidak kembali berjualan obat tanpa resep dokter itu,” katanya.
Santoso menyebut, sang pedagang sendiri saat diinterogasi mengaku belum lama menjual pulsa dan obat-obatan terlarang itu.
Santoso pun mengingatkan kepada warga Jagakarsa selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang.
“Agar anak-anak generasi penerus bangsa kita dapat terbebas dari hal-hal negatif. Jangan takut untuk melapor ke petugas berwenang jika menemukan kasus serupa di lingkungannya,” ujar Santoso menambahkan.










