Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Periksa 2 Pejabat Pertamina soal Korupsi di PPT Energy Trading

Perusahaan patungan energi antara Jepang dan Indonesia ini turut disebut dalam pusaran kasus korupsi pengadaan dan penjualan gas alam cair (LNG)

by Fadlan Butho
12/05/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) di PPT Energy Trading Co. Ltd.

Untuk itu, penyidik lembaga antirasuah pada Senin (11/5/2026) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi dari unsur PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Asep Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Internal Audit PT Pertamina, serta Asep Samsul Arifin selaku VP Portfolio Management tahun 2024.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus yang menjerat anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura tersebut.

Penyidikan dugaan korupsi di PPT Energy Trading ini sejatinya telah resmi dibuka oleh KPK sejak Juli 2025 lalu. Perkara ini difokuskan pada dugaan rasuah yang terjadi dalam rentang waktu tujuh tahun, yakni antara 2015 hingga 2022.

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, salah satunya melalui serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah preventif dengan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.

Ketiga orang yang dicekal tersebut adalah MH dari pihak PPT Energy Trading, serta MZ dan OA yang berasal dari pihak swasta.

Nama PPT Energy Trading sendiri bukanlah sesuatu yang baru di ranah penyidikan korupsi.

Perusahaan patungan energi antara Jepang dan Indonesia ini sebelumnya pernah menjadi sorotan luas karena turut disebut dalam pusaran kasus korupsi pengadaan dan penjualan gas alam cair (LNG) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Saat itu, perusahaan tersebut diketahui bertugas menjual LNG milik Pertamina yang dibeli dari Corpus Christie dan tidak terserap oleh pasar domestik.

Hingga kini, publik masih menanti KPK membeberkan secara utuh konstruksi perkara, total kerugian negara, hingga pengumuman resmi mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbaru di tubuh anak usaha Pertamina ini.

Previous Post

Harga Cabai Melonjak di 242 Daerah, Pemda Diminta Ambil Langkah Pengendalian

Next Post

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Related Posts

Kinerja KPK Dinilai tidak Profesional Usut Mafia Tanah di PN Sumedang, Praktisi Hukum M Rizky Minta Presiden Turun Tangan
Hukum

Kinerja KPK Dinilai tidak Profesional Usut Mafia Tanah di PN Sumedang, Praktisi Hukum M Rizky Minta Presiden Turun Tangan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kabur Usai Diperiksa, KPK Dalami soal Ahmad Dedi Terima Duit dari PT Blueray Cargo

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?
Politik

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Leave Comment

Terkini

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

MK Putuskan Ibu Kota Negara tetap Jakarta, Pemindahan IKN Tergantung Keppres

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.