HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) di PPT Energy Trading Co. Ltd.
Untuk itu, penyidik lembaga antirasuah pada Senin (11/5/2026) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi dari unsur PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Asep Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Internal Audit PT Pertamina, serta Asep Samsul Arifin selaku VP Portfolio Management tahun 2024.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus yang menjerat anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura tersebut.
Penyidikan dugaan korupsi di PPT Energy Trading ini sejatinya telah resmi dibuka oleh KPK sejak Juli 2025 lalu. Perkara ini difokuskan pada dugaan rasuah yang terjadi dalam rentang waktu tujuh tahun, yakni antara 2015 hingga 2022.
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, salah satunya melalui serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah preventif dengan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.
Ketiga orang yang dicekal tersebut adalah MH dari pihak PPT Energy Trading, serta MZ dan OA yang berasal dari pihak swasta.
Nama PPT Energy Trading sendiri bukanlah sesuatu yang baru di ranah penyidikan korupsi.
Perusahaan patungan energi antara Jepang dan Indonesia ini sebelumnya pernah menjadi sorotan luas karena turut disebut dalam pusaran kasus korupsi pengadaan dan penjualan gas alam cair (LNG) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Saat itu, perusahaan tersebut diketahui bertugas menjual LNG milik Pertamina yang dibeli dari Corpus Christie dan tidak terserap oleh pasar domestik.
Hingga kini, publik masih menanti KPK membeberkan secara utuh konstruksi perkara, total kerugian negara, hingga pengumuman resmi mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbaru di tubuh anak usaha Pertamina ini.









