Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Periksa 2 Pejabat Pertamina soal Korupsi di PPT Energy Trading

Perusahaan patungan energi antara Jepang dan Indonesia ini turut disebut dalam pusaran kasus korupsi pengadaan dan penjualan gas alam cair (LNG)

by Fadlan Butho
12/05/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) di PPT Energy Trading Co. Ltd.

Untuk itu, penyidik lembaga antirasuah pada Senin (11/5/2026) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi dari unsur PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Asep Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Internal Audit PT Pertamina, serta Asep Samsul Arifin selaku VP Portfolio Management tahun 2024.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus yang menjerat anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura tersebut.

Penyidikan dugaan korupsi di PPT Energy Trading ini sejatinya telah resmi dibuka oleh KPK sejak Juli 2025 lalu. Perkara ini difokuskan pada dugaan rasuah yang terjadi dalam rentang waktu tujuh tahun, yakni antara 2015 hingga 2022.

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, salah satunya melalui serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah preventif dengan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.

Ketiga orang yang dicekal tersebut adalah MH dari pihak PPT Energy Trading, serta MZ dan OA yang berasal dari pihak swasta.

Nama PPT Energy Trading sendiri bukanlah sesuatu yang baru di ranah penyidikan korupsi.

Perusahaan patungan energi antara Jepang dan Indonesia ini sebelumnya pernah menjadi sorotan luas karena turut disebut dalam pusaran kasus korupsi pengadaan dan penjualan gas alam cair (LNG) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Saat itu, perusahaan tersebut diketahui bertugas menjual LNG milik Pertamina yang dibeli dari Corpus Christie dan tidak terserap oleh pasar domestik.

Hingga kini, publik masih menanti KPK membeberkan secara utuh konstruksi perkara, total kerugian negara, hingga pengumuman resmi mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbaru di tubuh anak usaha Pertamina ini.

Previous Post

Harga Cabai Melonjak di 242 Daerah, Pemda Diminta Ambil Langkah Pengendalian

Next Post

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Related Posts

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Leave Comment

Terkini

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Penanganan Karhutla Bromo, BNPB: 540 Personel Dikerahkan untuk Pemadaman hingga Cegah Api Meluas

Penanganan Karhutla Bromo, BNPB: 540 Personel Dikerahkan untuk Pemadaman hingga Cegah Api Meluas

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.