HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ASN Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mendalami dugaan pemberian PT Blueray Cargo (BR) untuk memuluskan barang impornya.
Usai diperiksa Ahmad Dedi memilih kabur dengan berlari menghindari wartawan awak media.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR yang kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).
Dari penerimaan tersebut, KPK turut mendalami dugaan adanya aliran uang ke kantong pribadi saksi yang dimaksud.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang,” ujarnya.
Budi menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan penerimaan tersebut melalui keterangan saksi. Terkait jumlah, Budi belum bisa menyebutkan.
“Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ucapnya.
Selain Dedi, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi lain dari unsur swasta. Ketiganya adalah Heri Setiyono, Hari Tommy, dan Hanapi Arbi.









