Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Tak Punya Izin PBG, Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel di Jagakarsa

by Aria Triyudha
16/03/2026
Tak Punya Izin PBG, Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel di Jagakarsa

Wakil Wali Kota Jaksel Ali Murtadho (ketiga dari kiri) bersama Kepala DCKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari (kedua dari kanan), dan Kepala Sudin Citata Jaksel Andy Lazuardi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyegelan lapangan padel di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jaksel, Senin (16/3/2026). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menyegel lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Tindakan ini ditempuh karena lapangan padel tersebut masih bermasalah dari sisi perizinan yakni belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami menegaskan bahwa tidak ada
pengecualian, setiap pemilik bangunan dan pelaku usaha wajib memiliki PBG sebelum memulai kegiatan konstruksi.” kata Wakil Wali Kota Jaksel Ali Murtadho saat memimpin penyegelan di lokasi, Senin (16/3/2026).

Ali menjelaskan, penyegelan itu sendiri tidak tiba-tiba. Dengan kata lain, telah melalui serangkaian prosedur.

Menurut Ali, sebelum penyegelan dilakukan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) menjalankan seluruh tahapan prosedur. Mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.

“Langkah tersebut juga bagian edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan. Jika tidak dipatuhi, maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali menegaskan.

Ali pun mengungkapkan mengenai perkembangan lapangan padel di wilayah Jaksel. Dari 209 lapangan, 105 di antaranya sudah punya izin.

“Sedangkan 104 unit belum memiliki izin. Kami juga telah melakukan tindakan terhadap 120 lapangan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari memastikan, setiap bangunan wajib memiliki izin PBG sebelum proses pembangunan dimulai. Tujuannya, agar kesesuaian rencana bangunan dapat dipantau.

Kemudian, ketika bangunan selesai dibangun dan sebelum dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat itu penting guna memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.

Namun, ujar Vera, pihaknya menjumpai mayoritas lapangan padel sejauh ini baru sebatas mengurus izin pembangunan, tetapi belum memiliki SLF.

“Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup,” ujar Vera menerangkan.

Terkait proses penerbitan PBG sendiri, Vera menyebut, proses penerbitan PBG secara normal memakan waktu sekitar 28 hari kerja. Meski begitu dalam praktiknya, terdapat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan yang dapat menyebabkan keterlambatan, terutama jika pemohon belum melakukan perbaikan sesuai arahan dari dinas terkait.

Vera mengaku, selain persoalan izin, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan lapangan padel yang telah memiliki izin.

Keluhan umumnya menyangkut kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut.

“Karena itu kami juga mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota untuk bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat melalui musyawarah,” kata Vera.

Soal jam operasional, Vera menegaskan, sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional lapangan padel hingga pukul 20.00 WIB kendati masih ada yang melanggar.

“Ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami berikan peringatan,” ucap Vera.

Sementara, Kepala Sudin Citata Jaksel Andy Lazuardi pun mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh perizinan bangunan telah terbit sebelum memulai kegiatan pembangunan. Langkah ini sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis.

“Selama perizinannya belum terbit, sebenarnya tidak boleh melakukan pekerjaan konstruksi. Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengurus izin sebelum memulai pembangunan,” ujar Andy menegaskan.

Previous Post

Dukung Kelancaran Mudik, OT Group-ASDP Perkuat Ekosistem Layanan Jalur Penyeberangan Nasional

Next Post

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Related Posts

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi
Nusantara

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah
Nusantara

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

IKADIN Jaksel Helat Turnamen Padel, Perkuat Solidaritas dan Budaya Sehat di Kalangan Advokat
Olahraga

IKADIN Jaksel Helat Turnamen Padel, Perkuat Solidaritas dan Budaya Sehat di Kalangan Advokat

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak
Nusantara

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak

Leave Comment

Terkini

Penanganan Tuberkulosis Perlu Jadi Prioritas dalam RPJMD hingga APBD

Penanganan Tuberkulosis Perlu Jadi Prioritas dalam RPJMD hingga APBD

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang

Dinamika Global Kian Kompleks, Menlu Sugiono Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Kawasan

Dinamika Global Kian Kompleks, Menlu Sugiono Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Kawasan

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.