HARNAS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menyegel lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Tindakan ini ditempuh karena lapangan padel tersebut masih bermasalah dari sisi perizinan yakni belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami menegaskan bahwa tidak ada
pengecualian, setiap pemilik bangunan dan pelaku usaha wajib memiliki PBG sebelum memulai kegiatan konstruksi.” kata Wakil Wali Kota Jaksel Ali Murtadho saat memimpin penyegelan di lokasi, Senin (16/3/2026).
Ali menjelaskan, penyegelan itu sendiri tidak tiba-tiba. Dengan kata lain, telah melalui serangkaian prosedur.
Menurut Ali, sebelum penyegelan dilakukan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) menjalankan seluruh tahapan prosedur. Mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.
“Langkah tersebut juga bagian edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan. Jika tidak dipatuhi, maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali menegaskan.
Ali pun mengungkapkan mengenai perkembangan lapangan padel di wilayah Jaksel. Dari 209 lapangan, 105 di antaranya sudah punya izin.
“Sedangkan 104 unit belum memiliki izin. Kami juga telah melakukan tindakan terhadap 120 lapangan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari memastikan, setiap bangunan wajib memiliki izin PBG sebelum proses pembangunan dimulai. Tujuannya, agar kesesuaian rencana bangunan dapat dipantau.
Kemudian, ketika bangunan selesai dibangun dan sebelum dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat itu penting guna memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.
Namun, ujar Vera, pihaknya menjumpai mayoritas lapangan padel sejauh ini baru sebatas mengurus izin pembangunan, tetapi belum memiliki SLF.
“Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup,” ujar Vera menerangkan.
Terkait proses penerbitan PBG sendiri, Vera menyebut, proses penerbitan PBG secara normal memakan waktu sekitar 28 hari kerja. Meski begitu dalam praktiknya, terdapat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan yang dapat menyebabkan keterlambatan, terutama jika pemohon belum melakukan perbaikan sesuai arahan dari dinas terkait.
Vera mengaku, selain persoalan izin, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan lapangan padel yang telah memiliki izin.
Keluhan umumnya menyangkut kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut.
“Karena itu kami juga mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota untuk bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat melalui musyawarah,” kata Vera.
Soal jam operasional, Vera menegaskan, sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional lapangan padel hingga pukul 20.00 WIB kendati masih ada yang melanggar.
“Ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami berikan peringatan,” ucap Vera.
Sementara, Kepala Sudin Citata Jaksel Andy Lazuardi pun mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh perizinan bangunan telah terbit sebelum memulai kegiatan pembangunan. Langkah ini sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis.
“Selama perizinannya belum terbit, sebenarnya tidak boleh melakukan pekerjaan konstruksi. Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengurus izin sebelum memulai pembangunan,” ujar Andy menegaskan.










