HARNAS.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelontorkan dana kompensasi kepada jemaah asal Indonesia yang tidak mendapatkan konsumsi atau makanan pada tanggal 14-15 Zulhijah 1446 H. Pemberian dana kompensasi ini diiringi permintaan maaf kepada jemaah atas keterlambatan penyediaan makanan.
“Jemaah mendapatkan ganti rugi 15 SAR (Saudi Arabia Riyal) untuk makan siang dan malam malam, serta 10 SAR untuk sarapan,” kata Menurut Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah dikutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jumat (13/6/2025).
Iman mengemukakan hal itu saat menyerahkan dana kompensasi di Hotel 614, Makkah, Arab Saudi pada Kamis (12/6/2025).
Dia menjelaskan, dana kompensasi itu akan diberikan secara bertahap.
“Apabila jemaah tak ada waktu karena persiapan pulang ke Tanah Air, maka Insya Allah akan dikirimkan melalui rekening masing-masing jemaah,” ujar Iman.
Lebih lanjut, Iman menyebutkan, total kompensasi yang diberikan kepada jemaah sekitar 900ribu – 1,5 juta SAR untuk sekitar 20 ribu jemaah.
“Kami telah siapkan dananya. Untuk jumlah pastinya masih kami hitung secara detail,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar meminta BPKH Limited memberikan kompensasi kepada jemaah haji Indonesia yang tidak mendapat makanan. Hal itu ditegaskan Menag usai mengecek lapangan dan berdialog dengan jemaah pada 11 Mei 2025.
“Kemarin ada keterlambatan distribusi makanan. Kita sudah antisipasi dengan cara jemaah yang tidak dapat makanan dikasih kompensasi uang,” kata Nasaruddin.










