HARNAS.CO.ID – Kementerian Haji (Kemenhaj) menegaskan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour bagi jemaah haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah perlindungan jemaah agar tetap sehat dan siap menghadapi fase inti ibadah haji.
Menurut Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, Armuzna merupakan inti pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik prima, stamina yang terjaga, serta kesiapan mental dan spiritual jemaah.
“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna. Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” kata Ichsan saat konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M di Makkah, Arab Saudi, Kamis (7/5/2026).
Diketahui, melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta seluruh jemaah maupun pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk tidak mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum seluruh rangkaian ibadah Armuzna dituntaskan.
Selain itu, Kemenhaj juga meminta pembimbing KBIHU memfokuskan pembinaan jemaah pada penguatan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik menjelang wukuf dan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Kemudian, seluruh pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jemaah, maupun sektor terkait guna menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah.
267 Kloter
Hingga Rabu, 6 Mei 2026, operasional penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan terkendali. Sebanyak 267 kloter dengan 103.690 jemaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Tanah Suci.
Sementara, 258 kloter dengan 100.125 jemaah telah tiba di Madinah dan 109 kloter dengan 42.340 jemaah telah tiba di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji.
Kemenhaj juga mengemukakan, pemberangkatan jemaah gelombang kedua melalui Bandara Jeddah telah dimulai sejak 6 Mei 2026. Kloter pertama gelombang kedua berasal dari LOP-12 dengan total 389 jemaah dan 4 petugas.
“Kami mengingatkan jemaah gelombang kedua agar mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi haji untuk mempermudah proses perjalanan dari Bandara Jeddah menuju Makkah,” ujar Ichsan.
Kemenhaj kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah, visa wisata, visa umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi,” ujar Ichsan menegaskan.
Guna memperkuat pencegahan praktik haji nonprosedural, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.
Adapun terkait layanan kesehatan, hingga saat ini tercatat 14.919 jemaah mendapatkan layanan rawat jalan. Sebanyak 153 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia, serta 271 jemaah dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi.
Terungkap, 72 jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi.
Kemenhaj turut mengimbau seluruh jemaah menjaga kondisi fisik dengan mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan, memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.
“Dengan suhu di Madinah dan Makkah yang berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celsius, kedisiplinan menjaga kesehatan menjadi sangat penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah secara optimal,” ucap Ichsan menambahkan.










