Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Warga Yaman Dideportasi Imbas Kasus Narkoba, Kena Sanksi Larangan Kembali ke Indonesia

by Aria Triyudha
13/06/2025
Warga Yaman Dideportasi Imbas Kasus Narkoba, Kena Sanksi Larangan Kembali ke Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan (kiri) saat ditemui awak media di kawasan Pancoran, Jaksel, Jumat (13/6/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang warga negara Yaman berinisial FSA resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (11/6/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. FSA sebelumnya tersandung permasalahan hukum di wilayah Bali setelah tertangkap terkait penggunaan narkotika.

“Ia kemudian turut terseret dalam proses hukum dan ditahan oleh pihak kepolisian setempat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut, Bugie menjelaskan, pada sidang kedua di pengadilan, FSA tidak hadir dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia serta dinyatakan terbukti bersalah. Namun, FSA merasa tidak bersalah dan mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Dalam prosesnya, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan. Berkat perilaku yang dinilai baik selama menjalani pembinaan, FSA mendapatkan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut (proses pendeportasian),” ujar Bugie.

Terungkap, paspor FSA telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia dinyatakan tidak berlaku. Sebab, orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku. Hal Ini diatur dalam Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian.

“Karena itu, proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta,” kata Bugie.

Bugie menambahkan, FSA dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.”

 

Previous Post

Jemput Bola, Kantor Imigrasi Jaksel Bakal Hadirkan Layanan Pembuatan Paspor di Kawasan Ciledug

Next Post

Buntut Masalah Konsumsi, BPKH Gelontorkan Dana Kompensasi untuk 20 Ribu Jemaah Haji RI

Related Posts

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak
Nusantara

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel
Nusantara

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel

Gelar Razia, Sudinhub Jaksel Angkut dan Cabut Pentil Kendaraan Parkir Liar di Senopati-Gunawarman
Nusantara

Gelar Razia, Sudinhub Jaksel Angkut dan Cabut Pentil Kendaraan Parkir Liar di Senopati-Gunawarman

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel
Nusantara

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel

Leave Comment

Terkini

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.