Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Penuhi Kewajiban PKPU, PT Yasa Patria Perkasa Digugat Eks Pengurus

Permohonan diajukan oleh Albert Hasoloan Limbong, Enrico Hamada, dan Mutiara Tiffany yang merupakan eks pengurus PT Yasa Patria Perkasa

by Fadlan Butho
29/04/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PT Yasa Patria Perkasa diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati.

Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN.Niaga Jkt Pst dan diajukan pada Rabu (8/4/2026).

Permohonan diajukan oleh Albert Hasoloan Limbong, Enrico Hamada, dan Mutiara Tiffany yang merupakan eks pengurus PT Yasa Patria Perkasa saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Melalui kuasa hukumnya, Rido Pangaribuan, para pemohon menilai termohon telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban dalam perjanjian perdamaian.

Rido menjelaskan, sebelumnya PT Yasa Patria Perkasa sempat berada dalam status PKPU setelah diajukan oleh kreditornya. Dalam proses tersebut, perusahaan kemudian menyepakati restrukturisasi utang melalui perjanjian perdamaian yang disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga pada 30 Juli 2024.

Dalam perjanjian yang telah berkekuatan hukum tetap itu, PT Yasa Patria Perkasa juga diwajibkan membayar imbalan jasa pengurus (fee pengurus) serta biaya kepengurusan proses PKPU secara bertahap. Kewajiban tersebut turut termuat dalam putusan homologasi.

Namun, hingga saat ini pembayaran yang dilakukan disebut baru mencapai sekitar setengah dari total kewajiban.

“Sampai hari ini, termohon hanya membayar setengah dari yang diperjanjikan,” ujar Rido kepada awak media.

Menurutnya, pihak pemohon telah memberikan sejumlah kelonggaran, termasuk perpanjangan waktu pelunasan kepada termohon. Meski demikian, hingga batas waktu yang telah disepakati, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi.

“Setelah waktu perpanjangan diberikan, janji pelunasan pembayaran tersebut pun tidak terealisasi,” katanya.

Selain itu, upaya pencairan sejumlah cek yang diberikan oleh termohon juga tidak berhasil. Berdasarkan keterangan pemohon, seluruh cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan saldo rekening giro tidak mencukupi.

Untuk menagih kewajiban tersebut, pemohon telah melayangkan tiga kali surat peringatan atau somasi. Komunikasi intensif juga telah dilakukan, namun hingga permohonan ini diajukan, sisa pembayaran imbalan jasa dan biaya kepengurusan PKPU masih belum diselesaikan, meskipun telah berlangsung hampir dua tahun.

Atas dasar tersebut, para pemohon meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan.

“Pembayaran imbalan jasa dan biaya kepengurusan PKPU  tersebut masih belum dibayar hingga 2 tahun lamanya dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Utama Yasa Patria Perkasa Kurnia Henry sudah dimintai tanggapan mengenai pengajuan permohonan pembatalan perdamaian. Namun sampai berita ini diturunkan Henry belum memberikan keterangan.

Previous Post

Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet, 10 Orang Luka-luka

Next Post

Amankan Aset, PLN Kantongi Sertifikat Tanah Senilai Rp380 Miliar di Daan Mogot Berkat Kolaborasi Lintas Instansi

Related Posts

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hakim Minta Jaksa Jerat 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Direktur Grup Bara Jaya Utama Divonis 8 Tahun, Wajib Bayar Rp1,06 Triliun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

KSO Waskita Acset Indonusa Divonis Bayar Denda dan Uang Pengganti 179 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.