HARNAS.CO.ID – Peran Fuad Hasan Masyhur, ‘Bos’ PT Makassar Toraja (Maktour Travel) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), mulai terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Fuad diduga berperan sebagai pengatur utama atau pihak yang menjadi “satu pintu” dalam pengisian kuota haji tambahan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Perkara tersebut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar.
Peran pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam pengelolaan kuota haji khusus 2023 kembali terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), jaksa KPK mengungkap adanya permintaan tambahan 50 kuota dari Fuad.
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum memeriksa Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).
“Bahwa Bapak secara langsung menyangkut adanya permintaan penambahan 50 porsi dari Fuad, yang merupakan Ketua Umum Forum Sathu?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Iya,” jawab Nur Arifin.
Fuad Disebut Jadi “Satu Pintu”
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa teknis pengisian kuota haji tambahan disepakati dilakukan melalui satu pintu, yakni melalui Fuad Hasan Masyhur.
Kesepakatan tersebut disebut muncul setelah adanya lobi dan permintaan Fuad terkait mekanisme pengisian kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Keterangan mengenai peran Fuad turut muncul dalam persidangan terdakwa Gus Alex. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, mengungkap adanya intervensi dan permintaan langsung dari Fuad terkait tambahan 50 kuota haji khusus.
Dorong Pengalihan Kuota Reguler
Fuad disebut mulai melakukan lobi setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi.
Dalam prosesnya, muncul dorongan agar kuota haji reguler yang tidak terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Skema tersebut kemudian berjalan dengan pembagian kuota tambahan secara 50:50, yakni sebanyak 10.000 kuota untuk jemaah haji reguler dan 10.000 kuota untuk jemaah haji khusus.
Pengalihan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Maktour Diduga Raup Rp27,8 Miliar
KPK juga mengidentifikasi dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh Maktour Travel dari skema tersebut.
Perusahaan yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur itu diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp27,8 miliar dari praktik pengaturan kuota haji khusus.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang berpotensi memperjelas dugaan aliran keuntungan dalam perkara kuota haji tambahan.
Akankah Fuad Jadi Tersangka?
Meski namanya berkali-kali muncul dalam persidangan dan perannya disebut jaksa, hingga kini Fuad Hasan Masyhur masih berstatus sebagai saksi.
KPK juga telah mencegah Fuad bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut dilakukan di tengah proses pendalaman perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kemunculan sejumlah fakta mengenai peran Fuad di persidangan kini menjadi perhatian publik. Koalisi masyarakat sipil dan sejumlah ahli hukum turut mendorong KPK mempertimbangkan peningkatan status hukum Fuad apabila bukti yang ditemukan dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Pertanyaannya, akankah KPK menaikkan status Fuad Hasan Masyhur menjadi tersangka?
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengembangkan bukti dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan.










