HARNAS.CO.ID – Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi, menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hal ini sangat janggal. Pasalnya, Gus Alex yang merupakan atasan Rizky justru meminjam uang kepada bawahannya. Lebih janggal lagi, uang yang diserahkan tersebut diakui Rizky berasal dari fee percepatan kuota haji khusus 2023.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Kamis (17/9/2026), Rizky mengungkap dua kali menyerahkan uang kepada Gus Alex dengan total Rp500 juta.
Penyerahan pertama terjadi pada November 2023. Saat itu, menurut Rizky, Gus Alex meminta pinjaman sebesar Rp200 juta.
“Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu pak Stafsus, pak Isfah. Beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan.’ Saya carikan,” kata Rizky saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rizky mengaku kemudian menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang ditunjuk Gus Alex di kawasan Senayan.
“Kalau bisa enggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Tolong antar di Senayan, pak.’ Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp200 juta,” katanya.
Gus Alex Pinjam Lagi Rp300 Juta
Belum selesai dengan pinjaman pertama, Gus Alex kembali meminta uang kepada Rizky pada Januari 2024.
Kali ini, jumlahnya mencapai Rp300 juta. Rizky menyebut uang tersebut diantarkan ke gedung PBNU, tetapi tidak diserahkan secara langsung kepada Gus Alex.
“Beliau kontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi sekitar Rp300 juta. Satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau,” ungkap Rizky.
JPU kemudian memastikan status penyerahan uang tersebut. Rizky membenarkan bahwa kedua transaksi itu disebut sebagai pinjaman.
“Bahasanya minjam kepada saudara?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Rizky.
Namun, ketika ditanya mengenai tujuan penggunaan uang tersebut, Rizky mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga tidak menanyakan peruntukan uang itu kepada Gus Alex.
“Saya enggak ingat, Pak. Seingat saya enggak. Saya juga enggak bertanya itu,” tuturnya.
Dari dua kali penyerahan tersebut, total uang yang diberikan Rizky kepada pihak yang ditunjuk Gus Alex mencapai Rp500 juta.
Disebut Pinjaman, tapi Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji
Kejanggalan lain muncul ketika jaksa menelusuri sumber uang yang diserahkan Rizky kepada Gus Alex.
Rizky membenarkan bahwa uang Rp500 juta tersebut berasal dari fee percepatan kuota haji khusus yang diterimanya pada 2023.
Dengan demikian, uang yang disebut sebagai pinjaman kepada seorang pejabat di lingkungan Kementerian Agama itu bukan berasal dari sumber dana pribadi yang dijelaskan Rizky, melainkan dari penerimaan fee percepatan haji.
Jaksa juga memastikan apakah uang tersebut telah dikembalikan oleh Gus Alex. Rizky menyebut hingga persidangan berlangsung, uang itu belum dikembalikan.
“Seingat saya belum,” kata Rizky.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status sebenarnya dari uang Rp500 juta tersebut. Sebab, meski disebut sebagai pinjaman, uang itu berasal dari fee percepatan kuota haji dan belum dikembalikan.
Keterangan Rizky belum menjelaskan secara pasti untuk apa uang tersebut digunakan Gus Alex maupun apakah ada kesepakatan lain di balik penyerahannya.
Rizky Terima Fee Percepatan USD905 Ribu
Dalam persidangan yang sama, Rizky juga mengungkapkan dirinya menerima uang sebesar 905 ribu dolar Amerika Serikat (USD) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Uang tersebut disebut sebagai fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan melalui skema T0, yakni jemaah yang baru mendaftar tetapi langsung diberangkatkan, serta TX atau percepatan keberangkatan yang tidak mengikuti urutan antrean.
Menurut Rizky, uang tersebut awalnya direncanakan untuk diberikan kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Agama.
Namun, berdasarkan keterangannya, uang itu hanya sampai kepada dirinya, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi, serta mantan tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.
Jaksa kemudian memastikan apakah ada aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tidak ada geser ke Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas)?” tanya jaksa.
“Tidak ada, Pak,” jawab Rizky.
Keterangan tersebut menempatkan Rizky sebagai salah satu pihak yang menerima dan mengelola uang fee percepatan haji khusus sebelum sebagian uangnya diserahkan kepada pihak lain.
Meski demikian, peran Rizky sebagai pengepul atau pengumpul fee percepatan masih perlu diuji melalui pembuktian di persidangan. Begitu pula dugaan bahwa istilah pinjaman digunakan untuk menyamarkan tujuan sebenarnya dari penyerahan uang kepada Gus Alex.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, dugaan perbuatan korupsi juga disebut berkaitan dengan pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK.










