Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkara Pemerasan, JPU Yakin Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bangun Paulus Tudungta

Sebab, dalil perlawanan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa di luar materi eksepsi dan sudah memasuki pokok perkara. 

by Fadlan Butho
19/08/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa penuntut umum meyakini jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menolak perlawanan atau eksepsi dari terdakwa perkara dugaan pemerasan Bangun Paulus Tudungta.

Sebab, dalil perlawanan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa di luar materi eksepsi dan sudah memasuki pokok perkara.

Demikian prediksi Jaksa Andri Saputra dalam sidang lanjutan dengan agenda perlawanan dari terdakwa di PN Jakpus, Rabu (19/8/2026).

Jaksa menjelaskan materi eksepsi itu diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Di mana berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa atau advokatnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan hanya pada batas kategori tertentu.

Menurut Andri, ada tiga materi eksepsi. Antara lain, pertama terkait kompetensi relatif atau kewenangan mengadili dan kompetensi absoulut. Kedua, dakwaan itu tidak dapat diterima. Hal ini terkait misalnya menyoal nebis in idem atau error in persona.

Ketiga, masalah dakwaan tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil. Misalnya, dakwaan yang tidak menyebutkan identitasnya atau tempat tindak pidana dilakukan.

“Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut. Kita lihat ya nanti putusan selanya. Mudah-mudahan ditolak itunya kan, eksepsinya,” ujarnya.

Andri menilai, kalau sudah menyentuh substansi perkara atau pokok perkara seperti apakah terdakwa melakukan pemerasan, ancaman, dan sebagainya itu di persidangan dengan agenda keterangan saksi.

“Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu,” paparnya.

Andri menyebut, dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Yaitu dakwaan sudah menyebut identitas lengkap, tempat tindak pidana dakwaan, dan diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Jadi kemungkinan besar kalau menurut penafsiran saya, itu eksepsinya kemungkinan ditolak. Karena itu hanya bisa dibuktikan di persidangan terkait apakah ada ancaman kekerasan, apakah ada kerugian. Itu nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang lain ataupun ahli,” tegasnya.

Di sisi lain, Andri mengaku, akan mempelajari secara detail eksepsi atau perlawanan terdakwa sebelum memberikan tanggapan pada sidang lanjutan pekan depan.

“Nanti kita pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan, hari Rabu lagi tanggal 26 Agustus kita sampaikan tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan dari penasihat hukum.

Sebelumnya, dalam persidangan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang cermat dan kabur.

Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut

“Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-321/M.1.10/06/2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujarnya,

Selain itu, menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dihentikan/selesai dan memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi hukum,

“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya; membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Previous Post

Update Gempa NTT: 71 Orang Meninggal, 398 Ton Bantuan Terdistribusi

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Kasi Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Piutang Budi Nabati Sungai Budi Group dan Wilmar Terungkap di Sidang LPEI

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Perkara Pemerasan, JPU Yakin Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bangun Paulus Tudungta

Update Gempa NTT: 71 Orang Meninggal, 398 Ton Bantuan Terdistribusi

Update Gempa NTT: 71 Orang Meninggal, 398 Ton Bantuan Terdistribusi

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.