HARNAS.CO.ID – Jaksa penuntut umum meyakini jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menolak perlawanan atau eksepsi dari terdakwa perkara dugaan pemerasan Bangun Paulus Tudungta.
Sebab, dalil perlawanan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa di luar materi eksepsi dan sudah memasuki pokok perkara.
Demikian prediksi Jaksa Andri Saputra dalam sidang lanjutan dengan agenda perlawanan dari terdakwa di PN Jakpus, Rabu (19/8/2026).
Jaksa menjelaskan materi eksepsi itu diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Di mana berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa atau advokatnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan hanya pada batas kategori tertentu.
Menurut Andri, ada tiga materi eksepsi. Antara lain, pertama terkait kompetensi relatif atau kewenangan mengadili dan kompetensi absoulut. Kedua, dakwaan itu tidak dapat diterima. Hal ini terkait misalnya menyoal nebis in idem atau error in persona.
Ketiga, masalah dakwaan tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil. Misalnya, dakwaan yang tidak menyebutkan identitasnya atau tempat tindak pidana dilakukan.
“Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut. Kita lihat ya nanti putusan selanya. Mudah-mudahan ditolak itunya kan, eksepsinya,” ujarnya.
Andri menilai, kalau sudah menyentuh substansi perkara atau pokok perkara seperti apakah terdakwa melakukan pemerasan, ancaman, dan sebagainya itu di persidangan dengan agenda keterangan saksi.
“Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu,” paparnya.
Andri menyebut, dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Yaitu dakwaan sudah menyebut identitas lengkap, tempat tindak pidana dakwaan, dan diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Jadi kemungkinan besar kalau menurut penafsiran saya, itu eksepsinya kemungkinan ditolak. Karena itu hanya bisa dibuktikan di persidangan terkait apakah ada ancaman kekerasan, apakah ada kerugian. Itu nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang lain ataupun ahli,” tegasnya.
Di sisi lain, Andri mengaku, akan mempelajari secara detail eksepsi atau perlawanan terdakwa sebelum memberikan tanggapan pada sidang lanjutan pekan depan.
“Nanti kita pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan, hari Rabu lagi tanggal 26 Agustus kita sampaikan tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan dari penasihat hukum.
Sebelumnya, dalam persidangan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang cermat dan kabur.
Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut
“Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-321/M.1.10/06/2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujarnya,
Selain itu, menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dihentikan/selesai dan memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi hukum,
“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya; membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.








