HARNAS.CO.ID – Langkah PT PLN (Persero) menyelamatkan aset tanah senilai lebih dari Rp380 miliar di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat membuahkan hasil. Hal ini ditandai dengan terbitnya tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah itu dan telah diserahterimakan oleh instansi terkait kepada pihak PLN.
“Penyerahan sertifikat, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke PLN. Sertifikat ini merupakan suatu hal yang luar biasa karena berkolaborasi dan kerja sama dengan tim ya baik dari BPN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) dan pemerintah,” kata General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat, Yasir saat acara serah terima tiga sertifikat HGB kepada PT PLN (Persero) dan pemberian apresiasi di hotel kawasan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (30/4/2026).
Pada acara tersebut, penghargaan di antaranya diberikan kepada Kejari Jakbar dan Kantor Pertanahan Jakbar terkait peran kedua instansi itu menyangkut pendampingan penerbitan sertifikat aset PT PLN (Persero) di Daan Mogot, Jakbar. Turut hadir dalam acara ini antara lain, Kepala Kantor BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, perwakilan Polres Metro Jakbar dan Kodim 0504/Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Yasir menjelaskan, aset tanah di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakbar itu sejatinya bagian dari pengadaan PLN sejak tahun 1980. Namun, lahan seluas 19.580 meter persegi itu kemudian dikuasai pihak lain yang tidak jelas.
Seiring berjalannya waktu, Yasir mengakui, PLN menemui sejumlah kendala untuk mengambil alih kembali tanah tersebut. Terlebih sudah ada penghuni yang dinilai liar menempati lahan.
“Penghuni liar, ada pihak ketiga yang kurang jelas. Termasuk, masalah dokumen-dokumen yang selama ini mungkin tidak jelas seperti itu,” ungkap Yasir.
“Tapi, Ahamdulillah karena kolaborasi yang bagus, sinergi dengan kami dari aparat pemerintah juga, kami bisa menyelamatkan aset tersebut. Itu suatu momen yang luar biasa maka kami mengadakan acara seperti ini,” ujar Yasir menegaskan.
Terkait pemanfaatan aset tanah untuk ke depannya, Yasir mengatakan, PLN memiliki banyak opsi. Salah satunya dijadikan lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Selain itu, terbuka pula kemungkinan untuk dibangun kantor PLN.
“Atau mungkin dibangun untuk pembangunan PLN, karena ada gardu induk seperti itu ya untuk lebih memperkuat kota Jakarta mungkin seperti itu, agar lebih kuat, lebih andal listriknya. Banyak yang bisa kita lakukan setelah itu jadi milik PLN,” kata Yasir menambahkan.
Di tempat yang sama, Wali Kota Jakbar Iin Mutmainnah mengatakan, penyerahan tiga sertifikat HGB kepada PLN ini menjadi bukti konsistensi dalam mengamankan aset milik negara.
Dia memastikan, Pemerintah Kota Jakbar dan instansi terkait sudah melakukan rapat untuk mengkomunikasikan langkah-langkah yang ditempuh menyangkut penghuni yang menempati lahan PLN tersebut.
“Dalam rapat koordinasi maupun mediasi dari mulai tingkat bawah. Jadi Lurah, Camat, RT, RW bersama pihak dari PT PLN, BPN, Kejaksaan, ini kami sama-sama sudah pendekatan secara persuasif. Adapun nanti teknis komunikasinya nanti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan bersama dari PT PLN itu sendiri,” kata Iin memaparkan.
Sementara, Kepala Kejari Jakbar Nurul Wahida Rival mengatakan, keberhasilan mengamankan aset negara berupa lahan PLN itu telah melalui serangkaian proses.
“Perjalanannya mulai dari PT PLN secara resmi mengajukan pendampingan untuk pelayanan. Kami lalu membuat sprint tindak lanjut kemudian sampai dengan persidangan beberapa bulan. Alhamdulillah dengan putusan pengadilan kami bisa menang, memenangkan perkara itu dan kami yang mengajukan ke BPN,” ujarnya.
Nurul pun bersyukur BPN memiliki komitmen serupa menyangkut upaya menyelamatkan aset PLN tersebut.
Pihak Kejaksaan RI sendiri, kata Nurul melanjutkan, memang memiliki tugas dan fungsi memberikan pendampingan hukum.
“Pendampingan hukum, yaitu bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Dari situ BUMN, BUMD, pemerintah kota, pemerintah daerah baik itu dalam bentuk pembangunan atau bentuk apa itu bisa kami dampingi, dampingi dalam hal Jaksa Pengacara Negara. Tapi dengan satu syarat harus ada surat permohonan pendampingan seperti itu, ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan,” ujar Nurul.
Adapun Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakbar Shinta Purwitasari mengatakan, dalam hal penyelamatan aset PLN ini, pihaknya berperan melakukan pemeriksaan menyangkut aspek yuridis.
”Jadi setelah fisik semua clear, tentunya dengan kami bersinergi juga dengan pemerintah kota dan dari kejaksaan terkait pendampingan. Karena ini cukup sudah cukup lama ya belum bersertifikat,” kata Shinta.
Dia turut bersyukur atas upaya yang dilakukan membuahkan hasil yakni terbitnya tiga sertifikat HGB atas aset tanah PLN di kawasan Daan Mogot, Jakbar. Meski, Shinta mengakui, upaya ini membutuhkan proses cukup panjang.
“Alhamdulillah, sudah terbit sertifikat tanggal 16 Maret 2025. Tentunya diharapkan setelah ada sertifikat tanah itu dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Shinta.










