Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

by Aria Triyudha
18/09/2026
Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Tersangka pengedar sabu berinisial OR mengenakan baju tahanan (tengah) saat digiring masuk ke sel tahanan Mapolsek Mampang, Jaksel, Kamis (17/9/2026). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polsek Mampang Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membekuk pengedar narkoba jenis sabu berinisial OR di kawasan Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan.

Penangkapan yang disertai barang bukti sejumlah bungkus plastik klip kecil sabu siap edar tersebut bagian dari Operasi Nila Jaya 2026.

“Operasi digelar Polda Metro Jaya 9-23 September dan menargetkan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Purwaditya di Mapolsek Mampang, Jaksel, dikutip Jumat (18/9/2026).

Purwaditya yang antara lain didampingi Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Joko Adi menjelaskan, pria pengedar sabu berusia 33 tahun itu diciduk personel Tim Unit Reserse Narkoba Polsek Mampang di Jalan Bangka V, RT 10/RW 11, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel, Senin (14/9/2026).

Saat digeledah, polisi menemukan lima plastik klip bening kecil berisikan narkoba jenis sabu.

“Rinciannya, satu plastik klip kecil berisikan kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 0,11 gram dan empat plastik klip kecil masing-masing berisikan sabu berat bruto 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram dan 0,22 gram,” ujar Purwaditya menerangkan.

Pengedar sabu berinisial OR lalu digelandang ke Mapolsek Mampang. Saat diinterogasi lebih lanjut, OR ternyata tak hanya mengedarkan, namun juga menggunakan sabu.

“Yang bersangkutan adalah residivis di perkara yang sama, perkara narkotika juga, sudah menjalankan hukuman kurang lebih 5 tahun,” kata Purwaditya.

Mirisnya, OR mengaku sabu yang dijualnya dipasok oleh seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Jakarta. Sejauh ini, Polsek Mampang masih mendalami sosok maupun jaringan yang memasok sabu kepada OR.

“Dia menghubungi seseorang yang masih di dalam Lapas tersebut, kemudian disuruh mengambil di suatu daerah. Kami pun masih pendalaman, mohon doanya mudah-mudahan kami bisa melakukan pengembangan selanjutnya,” ujar Purwaditya.

Setelah barang haram itu didapat, OR menyasar tempat hiburan di wilayah Kemang, Jaksel, guna mengedarkannya.

Kini, ucap Purwaditya menambahkan, OR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Polsek Mampang. Pengedar sabu itu dijerat
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Purwaditya menambahkan.

 

Previous Post

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Related Posts

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang
Nusantara

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin
Nusantara

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin

995 Senjata, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Polisi Usut
Nusantara

995 Senjata, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Polisi Usut

Usai Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan, Patron: Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Hukum

Usai Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan, Patron: Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.