Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Penuhi Kewajiban PKPU, PT Yasa Patria Perkasa Digugat Eks Pengurus

Permohonan diajukan oleh Albert Hasoloan Limbong, Enrico Hamada, dan Mutiara Tiffany yang merupakan eks pengurus PT Yasa Patria Perkasa

by Fadlan Butho
29/04/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PT Yasa Patria Perkasa diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati.

Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN.Niaga Jkt Pst dan diajukan pada Rabu (8/4/2026).

Permohonan diajukan oleh Albert Hasoloan Limbong, Enrico Hamada, dan Mutiara Tiffany yang merupakan eks pengurus PT Yasa Patria Perkasa saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Melalui kuasa hukumnya, Rido Pangaribuan, para pemohon menilai termohon telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban dalam perjanjian perdamaian.

Rido menjelaskan, sebelumnya PT Yasa Patria Perkasa sempat berada dalam status PKPU setelah diajukan oleh kreditornya. Dalam proses tersebut, perusahaan kemudian menyepakati restrukturisasi utang melalui perjanjian perdamaian yang disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga pada 30 Juli 2024.

Dalam perjanjian yang telah berkekuatan hukum tetap itu, PT Yasa Patria Perkasa juga diwajibkan membayar imbalan jasa pengurus (fee pengurus) serta biaya kepengurusan proses PKPU secara bertahap. Kewajiban tersebut turut termuat dalam putusan homologasi.

Namun, hingga saat ini pembayaran yang dilakukan disebut baru mencapai sekitar setengah dari total kewajiban.

“Sampai hari ini, termohon hanya membayar setengah dari yang diperjanjikan,” ujar Rido kepada awak media.

Menurutnya, pihak pemohon telah memberikan sejumlah kelonggaran, termasuk perpanjangan waktu pelunasan kepada termohon. Meski demikian, hingga batas waktu yang telah disepakati, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi.

“Setelah waktu perpanjangan diberikan, janji pelunasan pembayaran tersebut pun tidak terealisasi,” katanya.

Selain itu, upaya pencairan sejumlah cek yang diberikan oleh termohon juga tidak berhasil. Berdasarkan keterangan pemohon, seluruh cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan saldo rekening giro tidak mencukupi.

Untuk menagih kewajiban tersebut, pemohon telah melayangkan tiga kali surat peringatan atau somasi. Komunikasi intensif juga telah dilakukan, namun hingga permohonan ini diajukan, sisa pembayaran imbalan jasa dan biaya kepengurusan PKPU masih belum diselesaikan, meskipun telah berlangsung hampir dua tahun.

Atas dasar tersebut, para pemohon meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan.

“Pembayaran imbalan jasa dan biaya kepengurusan PKPU  tersebut masih belum dibayar hingga 2 tahun lamanya dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Utama Yasa Patria Perkasa Kurnia Henry sudah dimintai tanggapan mengenai pengajuan permohonan pembatalan perdamaian. Namun sampai berita ini diturunkan Henry belum memberikan keterangan.

Previous Post

Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet, 10 Orang Luka-luka

Related Posts

Asianet Pastikan Keuangan Aman Pasca Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU
Politik

Asianet Pastikan Keuangan Aman Pasca Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU

Kejagung Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Pengembangan Korupsi Minyak
Hukum

Berkas 8 Tersangka Klaster 2 Korupsi Pertamina Dilimpahkan, Riza Chalid In Absentia?

Anggap Putusan Keliru, Adam Damiri Resmi Ajukan PK Perkara ASABRI Disertai Novum
Hukum

Adam Damiri Besok Hadiri Langsung Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Tol MBZ, PT Acset Indonusa KSO Waskita Didakwa Terima Rp179,99 Miliar

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Tak Penuhi Kewajiban PKPU, PT Yasa Patria Perkasa Digugat Eks Pengurus

Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet, 10 Orang Luka-luka

Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet, 10 Orang Luka-luka

Serupa Hambalang, Stadion Barombong di Makassar Mangkrak, Aparat Hukum Patut Bergerak

Serupa Hambalang, Stadion Barombong di Makassar Mangkrak, Aparat Hukum Patut Bergerak

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.