Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Hakim tolak perlawanan Bangun Paulus Tudungta karena dinilai masuk pokok perkara, sidang dugaan pemerasan masuk pembuktian

by Fadlan Butho
02/09/2026
Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak atau tidak menerima perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Vinson Leocarlius.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra, mengatakan majelis hakim menilai materi yang dipersoalkan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara atau ranah pembuktian.

“Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian. Jadi majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara,” kata Andri usai persidangan.

Menurut Andri, dengan adanya putusan tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian.

Jaksa menyatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Salah satu saksi yang akan diprioritaskan untuk dihadirkan adalah Vinson Leocarlius selaku pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.

“Kita masuk sidang pembuktian minggu depan. Yang harus kita panggil dulu korban. Mungkin minggu depan kita akan panggil Vinson,” ujar Andri.

Andri mengatakan pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Jaksa menyebut setidaknya terdapat beberapa saksi yang keterangannya akan dipertimbangkan untuk dihadirkan di persidangan.

Ia menegaskan jaksa tidak serta-merta menghadirkan seluruh saksi apabila terdapat keterangan yang substansinya sama.

“Kita lihat nanti. Kalau seandainya keterangannya hampir sama, kita pilih, kita seleksi yang menguatkan dakwaan,” katanya.

Jaksa memastikan pemeriksaan saksi tidak diarahkan kepada pemeriksaan verbalisan pada tahap awal.

“Yang pasti Vinson dulu, korban. Atau mungkin dua atau tiga orang tambahan. Kita lihat nanti,” ujar Andri.

Dakwaan Jaksa

Perkara yang menjerat Bangun Paulus Tudungta bermula dari persoalan uang antara terdakwa dan Vinson Leocarlius. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman.

Bangun didakwa melakukan pemerasan dengan menggunakan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

Jaksa mendakwa Bangun dengan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 483 huruf a memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak Februari 2026. Bangun disebut mengajak Vinson bertemu dan kemudian membawa korban menggunakan mobil menuju kawasan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa menduga Bangun kemudian mengancam Vinson menggunakan palu. Korban juga disebut dibawa menuju sejumlah lokasi hingga akhirnya menyerahkan uang kepada terdakwa.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, jaksa menyebut terdapat penyerahan uang hingga total Rp30 juta pada tahap awal. Setelah itu, Bangun disebut kembali menghubungi Vinson melalui WhatsApp dan mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian uang melalui kartu ATM.

Pada 27 Februari 2026, Vinson disebut bertemu dengan Bangun di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut, jaksa mendakwa Bangun meminta uang Rp350 juta.

Vinson kemudian disebut menyanggupi permintaan tersebut secara bertahap. Pada 2 Maret 2026, korban mentransfer Rp50 juta ke rekening Bangun melalui layanan perbankan.

Jaksa menghitung total kerugian bersih Vinson dalam perkara tersebut mencapai Rp60,75 juta. Nilai tersebut disebut berasal dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik Bangun yang sebelumnya diambil korban.

Jaksa sebelumnya juga menyatakan telah menyiapkan lebih dari 10 saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk percakapan dan bukti transfer, untuk membuktikan dakwaan. Namun, jumlah saksi yang akan dihadirkan akhirnya akan diseleksi berdasarkan relevansi dan kekuatan keterangannya terhadap dakwaan.

Penasihat Hukum Tetap Persoalkan Konstruksi Dakwaan

Sementara itu, penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta tetap mempertahankan pandangannya bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam konstruksi dakwaan jaksa.

Penasihat hukum sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal, antara lain konstruksi dakwaan, unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan perkara pidana, perhitungan kerugian, serta perbedaan antara uraian dalam surat dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan.

Jaksa menilai persoalan tersebut telah masuk ke ranah pembuktian sehingga tidak tepat diajukan sebagai materi perlawanan atau eksepsi. Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, pemeriksaan perkara kini berlanjut ke pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa memastikan Vinson Leocarlius menjadi salah satu saksi pertama yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dari pemeriksaan saksi, alat bukti, dan barang bukti inilah nantinya akan diuji apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Bangun Paulus Tudungta terbukti secara hukum atau tidak.

Previous Post

Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP ke MK, Minta Praperadilan Dibatasi

Related Posts

Hukum

Peran ‘Bos’ Maktour Fuad Hasan Masyhur Terbongkar di Sidang, KPK Berani Tetapkan Tersangka?

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Perkara Pemerasan, JPU Yakin Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bangun Paulus Tudungta

Ahli Pidana UKI Soroti Mens Rea dalam Perkara LPEI
Hukum

Ahli Pidana UKI Soroti Mens Rea dalam Perkara LPEI

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Leave Comment

Terkini

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP ke MK, Minta Praperadilan Dibatasi

Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP ke MK, Minta Praperadilan Dibatasi

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Jabat Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Tingkatkan Keamanan dan Bakal Bikin Penjahat Sulit Tidur

Jabat Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Tingkatkan Keamanan dan Bakal Bikin Penjahat Sulit Tidur

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.