Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Terima Gratifikasi 3 Tersangka Korporasi Tambang di Kukar, KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Ketiga perusahaan ini ditetapkan tersangka karena diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. 

by Fadlan Butho
10/03/2026
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/4/2026).

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Japto dilakukan setelah KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini. Korporasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).

Ketiga perusahaan ini ditetapkan tersangka karena diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga koorporasi tersebut dan aliran uangnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi juga harus dilakukan untuk menelusuri uang yang berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana ini.

Rita telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi ini pada 2018 lalu. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.

Namun, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di kasus TPPU, pada Selasa (4/2/2025) lalu, KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus Rita.

Sejumlah kendaraan yang disita masih berada di Rupbasan KPK, Cawang, hingga saat ini. Dalam kasus ini, Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita atas pemberian izin pertambangan batu bara, saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.

Pada hari yang sama, KPK juga telah menggeledah rumah eks Politikus Nasdem, Ahmad Ali. Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam mewah.

Previous Post

Bupati Rejang Lebong Bengkulu Muhammad Fikri Thobari kena OTT KPK

Next Post

Kena OTT 9 Orang Diboyong ke Jakarta, termasuk Bupati dan Wabup Rejang Lebong

Related Posts

Hukum

3 Korporasi Jadi Tersangka Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

Buru Tersangka Korupsi BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Hukum

KPK Belum Pastikan Ahmad Ali Terlibat atau Tidak di Kasus Rita Widyasari

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Rita eks Bupati Kukar
Hukum

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Rita eks Bupati Kukar

Hanya Bisnis Jual-Beli Batubara, APBMI Pastikan Tan Paulin Tak Kenal Rita Widyasari
Hukum

Hanya Bisnis Jual-Beli Batubara, APBMI Pastikan Tan Paulin Tak Kenal Rita Widyasari

Leave Comment

Terkini

Buntut Polemik Tambang Galian C, Kesbangpol Kendal Buka Ruang Dialog dengan Admin Medsos

Buntut Polemik Tambang Galian C, Kesbangpol Kendal Buka Ruang Dialog dengan Admin Medsos

Tiba-tiba Menghilang, KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Bea Cukai Pangkal Pinang Tegaskan 15 Kontainer Milik PT PMM Memenuhi Syarat

Bea Cukai Pangkal Pinang Tegaskan 15 Kontainer Milik PT PMM Memenuhi Syarat

Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM kepada Kepala Staf Kepresidenan

Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM kepada Kepala Staf Kepresidenan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.