HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/4/2026).
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Japto dilakukan setelah KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini. Korporasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).
Ketiga perusahaan ini ditetapkan tersangka karena diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga koorporasi tersebut dan aliran uangnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi juga harus dilakukan untuk menelusuri uang yang berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana ini.
Rita telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi ini pada 2018 lalu. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
Namun, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di kasus TPPU, pada Selasa (4/2/2025) lalu, KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus Rita.
Sejumlah kendaraan yang disita masih berada di Rupbasan KPK, Cawang, hingga saat ini. Dalam kasus ini, Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita atas pemberian izin pertambangan batu bara, saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.
Pada hari yang sama, KPK juga telah menggeledah rumah eks Politikus Nasdem, Ahmad Ali. Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam mewah.










