HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pememeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Dua saksi itu adalah Geisz Chalifah (swasta) dan Sahdat Ginting (Notaris/PPAT).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih KPK, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Geisz yang diketahui mantan Komisaris Ancol sudah memenuhi panggilan penyidik. Sementara belum diperoleh informasi mengenai kehadiran Sahdat.
“Yang bersangkutan (Geisz Chalifah-red) tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Belum diketahui peran Geisz dan Sahdat di kasus ini sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK biasanya akan menyampaikan hal itu setelah pemeriksaan rampung.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri mekanisme operasional perusahaan, produksi batu bara, hingga dugaan pemberian fee yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara.
Tersangka korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN);
PT Alamjaya Barapratama (ABP);
PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pengurus perusahaan untuk mendalami operasional pertambangan, data produksi, hingga mekanisme pembagian fee yang diduga diberikan kepada Rita Widyasari.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara;
PT Sinar Kumala Naga (korporasi);
PT Alamjaya Barapratama (korporasi);
PT Bara Kumala Sakti (korporasi).
KPK menduga praktik gratifikasi dilakukan melalui pemberian fee berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara yang dihasilkan perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dari kalangan perusahaan pertambangan guna melengkapi pembuktian, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.










