Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Periksa Direktur PT Alamjaya Barapratama soal Gratifikasi Fee Batu Bara Kukar

Pemeriksaan ini guna memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri mekanisme operasional perusahaan, produksi batu bara, hingga pemberian fee yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu.

by Fadlan Butho
01/07/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Untuk itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang berasal dari perusahaan tambang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Adapun yang diperiksa adalah CHR selaku Direktur PT Alamjaya Barapratama. Perwakilan PT Alamjaya Barapratama dan Perwakilan PT Bara Kumala Sakti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini Rabu (1/7/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan tersebut bagian dari upaya memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri mekanisme operasional perusahaan, produksi batu bara, hingga dugaan pemberian fee yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara.

Tersangka korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pengurus perusahaan untuk mendalami operasional pertambangan, data produksi, hingga mekanisme pembagian fee yang diduga diberikan kepada Rita Widyasari.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara; PT Sinar Kumala Naga (korporasi); PT Alamjaya Barapratama (korporasi); PT Bara Kumala Sakti (korporasi).

KPK menduga praktik gratifikasi dilakukan melalui pemberian fee berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara yang dihasilkan perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.

Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dari kalangan perusahaan pertambangan guna melengkapi pembuktian, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Previous Post

KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing Riau

Next Post

Indonesia Gastrodiplomacy Series Makassar 2026 Berbuah Manis, 16 Negara Berminat Kerja Sama

Related Posts

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Leave Comment

Terkini

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Mitigasi Bencana Harus Dimulai dari Perencanaan

Mitigasi Bencana Harus Dimulai dari Perencanaan

Dua Pemuda Bercelurit Niat Tawuran Dibekuk Polisi di TPU Tanah Kusir, Sempat Viral Dikira Begal!

Dua Pemuda Bercelurit Niat Tawuran Dibekuk Polisi di TPU Tanah Kusir, Sempat Viral Dikira Begal!

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Jaksa Konfirmasi BAP Saksi soal Yaqut Ingin Kudeta PKB

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.