HARNAS.CO.ID – Duo pengangguran pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang telah belasan kali beraksi diringkus Polsek Mampang. Penangkapan bandit berinisial YW (36) dan MAP (35) ini terjadi kala keduanya tepergok hendak menggasak sepeda motor milik pengunjung warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Mampang Prapatan, Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati satu kunci letter L, dua anak kunci yang sudah dipipihkan, dan satu obeng warna kuning,” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Purwaditya kepada awak media di Mapolsek Mampang, Jaksel, Kamis (17/9/2026).
Dia menjelaskan, terungkapnya aksi curanmor YW dan MY bermula dari adanya laporan kehilangan tsepeda motor di Telkom Landmark Tower, Jalan Taman Barat, Mampang Prapatan, Jaksel, Senin (10/8/2026). Berbekal laporan ini, tim dari Unit Reskrim Polsek Mampang lalu bergerak menyelidiki seraya melakukan patroli secara intensif.
Tak sia-sia, pada patroli yang berlangsung Senin (25/8/2026) dini hari, polisi mengendus gerak-gerik dua orang yang diduga pelaku curanmor di depan sebuah warkop Jalan Mampang Prapatan, Mampang, Jaksel.
“Mereka terlihat sedang mengamati sepeda motor pengunjung warkop,” ujar Purwaditya.
Selanjutnya, dua orang tersebut langsung diamankan dan digeledah. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah alat yang biasa digunakan pelaku curanmor.
“Pelaku YW berperan sebagai eksekutor mengambil motor dengan menggunakan kunci letter L. Adapun MAP bertugas menunggu di sepeda motor,” ucap Purwaditya.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Mampang menyita tiga sepeda motor dari tangan kedua pelaku yakni satu Yamaha NMAX dan dua Honda Vario.
“Satu unit di antaranya digunakan oleh mereka. Sementara dua unit lainnya disita dari rumah kontrakan salah satu pelaku di Warakas, Jakarta Utara,” ujar Purwaditya.
Hasil interogasi lanjutan mengungkap, YW dan MAP telah beraksi sebanyak 11 kali yakni di Jaksel, Jakarta Utara, dan Bekasi. Sepeda motor yang dicuri lalu dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Purwaditya menambahkan, YW dan MAP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Mampang.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyangkut tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” kata Purwaditya menambahkan.










