HARNAS.CO.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang aset terpidana korupsi atau koruptor Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat senilai Rp948.332.000 (Rp943 juta).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025, menyampaikan, pelelangan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Bogor.
Adapun aset terpidana Lee Chin Kiat selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode .l 1979–1984 yang berhasil dilelang, yakni 6 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur Jawa Barat (Jabar).
Berikut daftar 6 bidang tanah
1. Satu bidang tanah seluas 7.789 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 128 atas nama Mahmud, terjual senilai Rp40.350.000.
2. Satu bidang tanah seluas 9.350 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 114 atas nama Yeni, terjual senilai Rp66.050.000.
3. Satu bidang tanah seluas 7.842 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 143 atas nama Mahla, terjual senilai Rp63.340.000.
4. Satu bidang tanah seluas 5.709 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 122 atas nama Mimih, terjual senilai Rp68.510.000.
5. Satu bidang tanah seluas 22.940 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 193 atas nama A. Patonah, terjual senilai Rp147.420.000.
6. Satu bidang tanah seluas 9.683 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 150 atas nama Rohman, terjual senilai Rp49.820.000.
g“Total penjualan sebesar Rp435.490.000 dan akan disetorkan ke Bank Indonesia. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Anang, pada 16 Mei 2024, Tim BPA Kejaksaan juga berhasil melelang barang rampasan terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.
“Berupa 11 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” ujarnya.
Daftar 11 Bidang Tanah
%1. Satu bidang seluas 2.394 m2 dengan SHM No. 141 atas nama Abud Suwandi, laku terjual senilai Rp24.582.000.
2. Satu seluas19.730 m2 dengan SHM No.168 atas nama Darmin, laku terjual senilai Rp79.020.000.
3. Satu bidang 2.962 m2 dengan SHM No. 145 atas nama Darsih, laku terjual senilai Rp23.996.000.
4. Satu bidang 1.117 m2 dengan SHM No. 174 atas nama Jamilah, laku terjual senilai Rp15.068.000.
5. Satu bidang 11.270 m2 dengan SHM No. 123 atas nama Mamad, laku terjual senilai Rp78.990.000.
6. Satu bidang 18.800 m2 dengan SHM No. 166 atas nama Pepe, laku terjual senilai Rp75.300.000.
g7. Satu bidang 8.835 m2 dengan SHM No. 199 atas nama Sarmidi, laku terjual senilai Rp35.440.000.
8. Satu bidang 4.910 m2 dengan SHM No. 200 atas nama U. Suryana, laku terjual senilai Rp19.940.000.
9. Satu bidang 12.760 m2 dengan SHM No. 197 atas nama E. Sulaeman, laku terjual senilai Rp41.480.000.
10. Satu bidang 8.708 m2 dengan SHM No. 155 atas nama Utji, laku terjual senilai Rp29.224.000.
11. Satu bidang 9.978 m2 dengan SHM No. 118 atas nama U. Suryana, laku terjual senilai Rp89.802.000.
“Total penjualan sebelas aset tersebut sebesar Rp512.842.000 yang telah di setorkan kepada Bank Indonesia,” katanya.
Anang menyampaikan, total dari kedua pelelangan tesebut sejumlah Rp948.332.000, telah berhasil diperoleh dalam pendampingan penyelesaian aset oleh BPA pada Bank Indonesia (BI).
“Khususnya aset terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat melalui mekanisme lelang,” ujarnya.
gAnang menjelaskan, pelaksanaan lelang ini merupakan eksekusi dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992 atas nama terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.
“Bunyi putusan ‘Atas Barang bukti Nomor 1–24 berupa tanah dan/bangunan beserta surat-suratnya dirampas untuk negara Cq. Bank Indonesia’,” ujarnya.
Terpidana terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan PT BPA mengalami kekalahan kliring.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada lamanhttps://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server.
“Terhadap objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.










