Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Setelah Puluhan Tahun Akhirnya BPA Kejagung Sukses Lelang Aset Lee Chin Kiat

by Fadlan Butho
14/08/2025
Setelah Puluhan Tahun Akhirnya BPA Kejagung Sukses Lelang Aset Lee Chin Kiat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Badan Pemulihan Aset ‎(BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang aset terpidana korupsi ‎atau koruptor Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat senilai Rp948.332.000 (Rp943 juta).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025, menyampaikan, pelelangan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Bogor.

Adapun aset terpidana Lee Chin Kiat selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode .l 1979–1984 yang berhasil ‎dilelang, yakni 6 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur Jawa Barat (Jabar).

‎Berikut daftar 6 bidang tanah

1. Satu bidang tanah seluas 7.789 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 128 atas nama Mahmud, terjual senilai Rp40.350.000.

2. ‎Satu bidang tanah seluas 9.350 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 114 atas nama Yeni, terjual senilai Rp66.050.000.

3. Satu bidang tanah seluas 7.842 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 143 atas nama Mahla, terjual senilai Rp63.340.000.

4.‎ Satu bidang tanah seluas 5.709 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 122 atas nama Mimih, terjual senilai Rp68.510.000.

5. S‎atu bidang tanah seluas 22.940 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 193 atas nama A. Patonah, terjual senilai Rp147.420.000.

6. Satu bidang tanah seluas 9.683 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 150 atas nama Rohman, terjual senilai Rp49.820.000.‎

g“Total penjualan sebesar Rp435.490.000 dan akan disetorkan ke Bank Indonesia. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Anang, pada 16 Mei 2024, Tim BPA Kejaksaan juga berhasil melelang barang rampasan terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.

“Berupa 11 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” ujarnya.

Daftar 11 Bidang Tanah

%1. S‎atu bidang seluas 2.394 m2 dengan SHM No. 141 atas nama Abud Suwandi, laku terjual senilai Rp24.582.000.

2. S‎atu seluas19.730 m2 dengan SHM No.168 atas nama Darmin, laku terjual senilai Rp79.020.000.

3. S‎atu bidang 2.962 m2 dengan SHM No. 145 atas nama Darsih, laku terjual senilai Rp23.996.000.

4. S‎atu bidang 1.117 m2 dengan SHM No. 174 atas nama Jamilah, laku terjual senilai Rp15.068.000.

5. S‎atu bidang 11.270 m2 dengan SHM No. 123 atas nama Mamad, laku terjual senilai Rp78.990.000.

6. S‎atu bidang 18.800 m2 dengan SHM No. 166 atas nama Pepe, laku terjual senilai Rp75.300.000.

g7. S‎atu bidang 8.835 m2 dengan SHM No. 199 atas nama Sarmidi, laku terjual senilai Rp35.440.000.

8. Satu bidang 4.910 m2 dengan SHM No. 200 atas nama U. Suryana, laku terjual senilai Rp19.940.000.

9. S‎atu bidang 12.760 m2 dengan SHM No. 197 atas nama E. Sulaeman, laku terjual senilai Rp41.480.000.
10. Satu bidang 8.708 m2 dengan SHM No. 155 atas nama Utji, laku terjual senilai Rp29.224.000.

11. Satu bidang 9.978 m2 dengan SHM No. 118 atas nama U. Suryana, laku terjual senilai Rp89.802.000.‎

“Total penjualan sebelas aset tersebut sebesar Rp512.842.000 yang telah di setorkan kepada Bank Indonesia,” katanya.

Anang menyampaikan, total dari kedua pelelangan tesebut ‎sejumlah Rp948.332.000, telah berhasil diperoleh dalam pendampingan penyelesaian aset oleh BPA pada Bank Indonesia (BI).

“Khususnya aset terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat melalui mekanisme lelang,” ujarnya.

gAnang menjelaskan, ‎pelaksanaan lelang ini merupakan eksekusi dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992 atas nama terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.

“Bunyi putusan ‘Atas Barang bukti Nomor 1–24 berupa tanah dan/bangunan beserta surat-suratnya dirampas untuk negara Cq. Bank Indonesia’,” ujarnya.

Terpidana terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan PT BPA mengalami kekalahan kliring.

Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada lamanhttps://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server.

“Terhadap objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.

Previous Post

Sita Rp 2 Miliar dalam OTT Inhutani V, KPK Sebut Suap Pengurusan Izin Kawasan Hutan

Next Post

264 WNI Kelompok Rentan Dipulangkan dari Malaysia, Ini Rinciannya

Related Posts

2 Desember BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman Rp 1,17 Triliun
Hukum

2 Desember BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman Rp 1,17 Triliun

Aset Henry Surya Rp129 Miliar Sukses Dilelang BPA Kejagung 
Hukum

Aset Henry Surya Rp129 Miliar Sukses Dilelang BPA Kejagung 

Dipimpin Kapus BPA Emilwan, Kejagung Verifikasi Aset Sitaan PT OTM pada Perkara Korupsi Minyak Mentah
Hukum

Dipimpin Kapus BPA Emilwan, Kejagung Verifikasi Aset Sitaan PT OTM pada Perkara Korupsi Minyak Mentah

BPA Kejagung Lelang Rumah Mewah Terpidana Robot Trading Doni Salmanan Laku Rp 3,5 Miliar
Hukum

BPA Kejagung Lelang Rumah Mewah Terpidana Robot Trading Doni Salmanan Laku Rp 3,5 Miliar

Leave Comment

Terkini

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.