HARNAS.CO.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan verifikasi aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Kegiatan tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset (MPPA) pada BPA Kejagung, Emilwan Ridwan.
Kedatangan Emilwan ke kawasan PT OTM, terkait dengan mandat yang diemban BPA yang berwenang dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti.
Kewenangan tersebut, diantaranya untuk memastikan nilai guna, menjaga nilai ekonomis serta mencegah penyalahgunaan atau pemanfaatan secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.
Emilwan memastikan kegiatan operasional PT OTM tetap berjalan seperti biasa dengan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN meski sejumlah asetnya disita dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Jadi proses hukum yang berjalan tidak sertamerta menghentikan aktivitas operasional perusahaan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset (MPPA) pada BPA Emilwan Ridwan saat memimpin verifikasi aset-aset PT OTM yang berada di kawasan PT OTM, Cilegon, Banten, Senin (7/7/2025).
Menurut Emilwan dengan pengelolaan resmi oleh BUMN yang ditunjuk, maka kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. “Selain itu hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Emilwan pun menyebutkan kegiatan verifikasi pada hari ini bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak BUMN.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Dia mengakui langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran strategis dalam mendistribusikan minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera dan Kalimantan Barat.
“Selain mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan di PT OTM yang masih aktif bekerja,” ujarnya dalam verifikasi dihadiri pejabat PT Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM serta penuntut Umum dari JAM pidsus, pejabat Kejati Banten dan Kejari Cilegon.
Plt Kapus MMPA ini menambahkan dalam verifikasi turut dilibatkan tim penilai internal dari BPA untuk melakukan taksiran terhadap nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik sebelumnya menyita dua bidang tanah beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis di atasnya yang merupakan bagian dari kawasan PT OTM.
Kedua bidang tanah masing-masing satu bidang tanah seluas 31.921 m2 beserta bangunan di atasnya dengan SHGB Nomor 119 di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT OTM.
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m2 beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis di atasnya dengan SHGB Nomor 32 berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT OTM.
Selanjutnya aset-aset dari PT OTM pada akhir Juni 2025 diserahkan kepada BPA untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena BPA memiliki mandat penting mengelola benda sitaan dan barang bukti guna memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Emilwan.
Adapun kasus dugaan korupsi minyak mentah dengan sembilan tersangka telah memasuki tahap penuntutan. Dimana para tersangka berikut barang-buktinya juga telah diserahkan Tim penyidik kepada Tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/06/2025).
Ke sembilan tersangkanya yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional dan Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.









