Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

by Aria Triyudha
24/04/2026
Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). (Foto: kpu.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari kader partai.

Usulan itu bagian dari 16 rekomendasi KPK menyangkut hasil kajian mengenai perbaikan tata kelola partai politik (parpol) guna mencegah korupsi di sektor politik.

Meski begitu, menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, usulan agar
capres dan cawapres berasal dari kader partai tersebut dinilai tak memenuhi prinsip keadilan.

“Sehingga tidak layak menjadi
bahan pertimbangan bagi penyusun revisi Undang-Undang (UU) Pemilu,” kata Jamiluddin, Jumat (24/4/2026).

Dia menjelaskan, persyaratan mengenai capres-cawapres dari parpol atau bukan memang tidak tegas dinyatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini, tidak secara kaku mengharuskan capres dan cawapres dari kader parpol.

“UU tersebut pada dasarnya membolehkan capres dan cawapres bukan dari kader partai pengusung. Syaratnya selama ada partai politik atau gabungan partai yang mencalonkannya, maka ia berhak menjadi capres dan cawapres,” ujar Jamiluddin menerangkan.

Jadi, Jamiluddin menilai, syarat utama capres dan cawapres yakni diusung oleh parpol peserta pemilu dan memenuhi syarat administrasi. Syarat ini antara lain menyangkut status warga negara Indonesia, usia, pendidikan, sehat, dan tidak pernah berkhianat kepada negara.

Selain itu, kata dia melanjutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 juga hanya menegaskan, seluruh partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon. Putusan ini dengan sendirinya membuka ruang lebih besar bagi tokoh non-partai untuk diusung.

Ia turut membandingkan ketentuan mengenai capres-cawapres di Amerika Serikat (AS). Jamiluddin mengungkapkan, ketentuan di negara itu juga tidak mengharuskan capres dan cawapres dari kader partai. Konstitusi AS hanya mensyaratkan capres dan cawapres sebagai warga negara kelahiran asli, berusia minimal 35 tahun, dan tinggal di AS selama 14 tahun.

“Meski di AS ada jalur independen, namun harus memenuhi persyaratan ballot access yang rumit dan berbeda-beda di setiap negara bagian untuk mencantumkan nama di surat suara. Karena itu, dalam praktiknya kandidat capres dan cawapres di AS selalu berasal dari Partai Demokrat dan Republik,” kata Jamiluddin.

“Jadi, selama ini belum ada pembatasan capres dan cawapres dari kader partai politik di Indonesia, termasuk di AS,” ucap dia menambahkan.

Oleh karena itu, usulan KPK tersebut dipandang perlu dikaji kelebihan dan kekurangannya.

“Lagi pula, membatasi capres dan cawapres hanya dari kader partai, tentu menutup peluang bagi anak bangsa yang potensial untuk memimpin Indonesia. Hal itu tentu tak sejalan dengan semangat konstitusi dan Pancasila yang mengedepankan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Belum lagi, Jamiluddin mengingatkan, bila usulan KPK itu diperluas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Mengingat, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dimungkinkan jalur independen, yang kandidatnya dengan sendirinya dari non-kader partai.

“Dengan demikian, kiranya aneh bila capres dan cawapres dari kader partai, namun kandidat pilkada dibolehkan dari non-kader partai,” ujar Jamiluddin menegaskan.

Jamiluddin pun menyarankan, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam menyusun revisi UU Pemilu.

“Sehingga pengaturan capres dan cawapres dapat memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia,” kata Jamiluddin.

Previous Post

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Leave Comment

Terkini

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.