Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Desember BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman Rp 1,17 Triliun

by Fadlan Butho
27/11/2025
2 Desember BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman Rp 1,17 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung), memulai proses lelang kapal tanker  MT Arman 114 berbendera Iran yang merupakan barang sitaan kasus pembuangan limbah senilai Rp 1,17 triliun.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga melelang  muatan light crude oil atau minyak mentah ringan sebanyak 1.24 juta barel yang ada di kapal tersebut.

Dilansir melalui laman lelang.go.id, lelang kapal tanker tersebut akan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 mendatang dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB.

Hingga saat ini, diketahui sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti proses lelang, dengan jadwal pengumuman pemenang pada 19 Desember 2025.

Kejaksaan menyebut, objek lelang yang dimaksud terdiri atas satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan IMO 9116412 buatan tahun 1997 di Korea Selatan dan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.

“Benar objek lelang yang dimaksud sudah didaftarkan, ⁠prosedurnya ada di KPKNL Batam sama seperti lelang barang bukti lainnya,” jelas Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus dikutip  Kamis (27/11/2025).

Proses lelang dilakukan setelah terdakwa kapten kapal atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, menjadi terpidana kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Disebutkan bahwa nilai limit total objek lelang tersebut mencapai Rp 1.174.503.193.400 atau Rp 1,174 triliun. Dengan uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp 118.000.000.000 atau Rp 118 miliar.

Dalam proses pendaftaran, Kejaksaan akan menggelar penjelasan lelang yang dijadwalkan, Senin (24/11/2025) pukul 14.00-16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam.

Peserta yang tidak hadir dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya. 

Previous Post

Festival Teater Indonesia segera Dimulai, Hadirkan 20 Pertunjukan di Empat Kota

Next Post

Bandara di Morowali yang Diresmikan Jokowi ternyata Ilegal, Menhan Sjafrie Ngamuk !

Related Posts

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan
Politik

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Perkara Investasi TaniHuB, Eks Bos BRI Ventures Divonis Tiga Tahun 

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun
Hukum

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Setelah Puluhan Tahun Akhirnya BPA Kejagung Sukses Lelang Aset Lee Chin Kiat
Hukum

Setelah Puluhan Tahun Akhirnya BPA Kejagung Sukses Lelang Aset Lee Chin Kiat

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.