HARNAS.CO.ID — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung), memulai proses lelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang merupakan barang sitaan kasus pembuangan limbah senilai Rp 1,17 triliun.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga melelang muatan light crude oil atau minyak mentah ringan sebanyak 1.24 juta barel yang ada di kapal tersebut.
Dilansir melalui laman lelang.go.id, lelang kapal tanker tersebut akan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 mendatang dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB.
Hingga saat ini, diketahui sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti proses lelang, dengan jadwal pengumuman pemenang pada 19 Desember 2025.
Kejaksaan menyebut, objek lelang yang dimaksud terdiri atas satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan IMO 9116412 buatan tahun 1997 di Korea Selatan dan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.
“Benar objek lelang yang dimaksud sudah didaftarkan, prosedurnya ada di KPKNL Batam sama seperti lelang barang bukti lainnya,” jelas Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus dikutip Kamis (27/11/2025).
Proses lelang dilakukan setelah terdakwa kapten kapal atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, menjadi terpidana kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Disebutkan bahwa nilai limit total objek lelang tersebut mencapai Rp 1.174.503.193.400 atau Rp 1,174 triliun. Dengan uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp 118.000.000.000 atau Rp 118 miliar.
Dalam proses pendaftaran, Kejaksaan akan menggelar penjelasan lelang yang dijadwalkan, Senin (24/11/2025) pukul 14.00-16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam.
Peserta yang tidak hadir dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya.










