HARNAS.CO.ID – Pemerintah RI memulangkan 264 warga negara Indonesia (WNI) terkategori kelompok rentan dari Malaysia. Langkah ini diklaim sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi WNI.
“Para WNI kelompok rentan yang dipulangkan adalah yang sakit, ibu dan anak, ibu hamil, anak dibawah umur dan WNI lanjut usia,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha, Kamis (14/8/2025).
Dia menjelaskan, sebanyak 264 WNI kelompok rentan itu dipulangkan dari
Depo Tahanan Imigrasi/Detensi Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia lewat jalur udara. Adapun WNI yang di antaranya terdapat pekerja migran itu terdiri atas 146 laki-laki, 100 perempuan, delapan anak laki-laki dan sepuluh anak perempuan.
Selanjutnya, kata Judha, ratusan WNI kelompok rentan itu tiba di Indonesia melalui tiga debarkasi.
“Ketiga debarkasi yaitu Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara; Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Banten; dan Bandar Udara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat,” ujar Judha.
Pemulangan melalui jalur udara itu sendiri terbagi menjadi tujuh kloter, dengan tiga kloter di Bandar Udara Internasional Kualanamu. Kemudian, tiga kloter di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta dan satu kloter di Bandar Udara Internasional Lombok.
“Proses koordinasi ketibaan hingga ke daerah asal dan proses rehabilitasi dan reintegrasi dikoordinasikan oleh Kemenkopolkam dan didukung kementerian/lembaga terkait antara lain KP2MI, Kemensos, KPPA, Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan dan pemerintah provinsi daerah asal,” kata Judha memaparkan.
Diketahui, para WNI di ketiga titik pemulangan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kemenlu beserta seluruh kementerian/lembaga terkait dalam memfasilitasi kepulangan ini. Mereka juga sangat mengapresiasi kehadiran negara dalam memberikan bantuan sehingga dapat kembali pulang ke tanah air sebelum perayaan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
“Kementerian Luar Negeri kembali menghimbau masyarakat untuk selalu mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku apabila akan bekerja di luar negeri,” kata Judha menambahkan.









