HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di BUMN Industri Hutan V atau Inhutani V.
Hal itu dinenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/82025).
“Benar (mengamankan Rp 2 miliar),” kata Fitroh.
Dalam OTT yang berlangsung di Jakarta ini, tim KPK telah menangkap sembilan orang. Salah satunya adalah direksi Inhutani V.
“Sembilan (orang),” kata Fitroh.
Adapun OTT tersebut berlangsung sejak Selasa, 12 Agustus 2025.
OTT Inhutani Terkait Dugaan Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Fitroh menambahkan, operasi senyap kali ini bertalian dengan dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata imbuhnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan status mereka yang ditangkap dalam OTT akan disampaikan ke publik melalui jumpa pers yang akan digelar pihaknya.









