Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Aset Henry Surya Rp129 Miliar Sukses Dilelang BPA Kejagung 

Dalam amar putusan Mahkamah Agung menyebutkan hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan dan pelaksanaanya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

by Fadlan Butho
15/07/2025
Aset Henry Surya Rp129 Miliar Sukses Dilelang BPA Kejagung 
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil mengembalikan uang masyarakat yang menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

BPA Kejaksaan bersama perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV hari ini berhasil melelang barang rampasan negara dari kasus tindak pidana perbankan dan TPPU atas nama terpidana Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan barang rampasan negara yang dilelang berupa sebidang tanah seluas 1.030 m2 berikut bangunan di atasnya di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan laku terjual senilai Rp129.176.107.000 atau Rp129 miliar lebih.

“Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama terpidana Henry Surya,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (15/07/2025).

Dia menyebutkan juga dalam amar putusan Mahkamah Agung menyebutkan hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan dan pelaksanaanya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait lelang Harli yang besok dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan dilaksanakan KPKNL Jakarta IV dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.

“Yaitu melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server,” ujarnya.

Adapun terkait kasusnya Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya sempat lolos dari jeratan hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutusnya lepas dari dakwaan dan tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) yaitu menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal.

Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakbar dalam putusannya pada 24 Januari 2023 bahwa Henry memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Tim JPU tapi bukan tindak pidana melainkan perdata.

Terhadap putusan tersebut Tim JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung diketuai Suhadi yang sebaliknya menyatakan Henry Surya terbukti bersalah dan menghukum 18 tahun bui atau penjara dan denda Rp15 miliar.

Atau lebih ringan dari tuntutan Tim JPU yang semula menuntutnya agar dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsidair satu tahun kurungan. 

 

 

Previous Post

Bapanas Sebut Harga Bahan Pangan Fluktuatif, Ini Rinciannya

Next Post

Menlu Sugiono Tekankan Sinergi ASEAN-China Demi Wujudkan Kawasan Damai Sejahtera

Related Posts

2 Desember BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman Rp 1,17 Triliun
Hukum

2 Desember BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman Rp 1,17 Triliun

Dirdik Kejagung Nurcahyo Jadi Kajati Kalteng, Agus Sahat Jadi Kajati Jatim
Hukum

Dirdik Kejagung Nurcahyo Jadi Kajati Kalteng, Agus Sahat Jadi Kajati Jatim

Sukses di Pemulihan Aset, Jaksa Agung Percayakan Emilwan Ridwan Jabat Kajati Kalbar
Hukum

Sukses di Pemulihan Aset, Jaksa Agung Percayakan Emilwan Ridwan Jabat Kajati Kalbar

Diduga Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo
Hukum

Belum Bisa Tidur Nyenyak, Kapuspenkum Bakal Tanyakan ke Penyidik soal Nasib Dito Ariotedjo 

Leave Comment

Terkini

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Giat di Sumsel, KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Bupati Muara Enim

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.