Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

by Aria Triyudha
30/07/2026
Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Co-Founder Malaka Project Dea Anugrah (kedua dari kanan) saat berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Hak Konstitusi atau Sekadar Ilusi?” di Cafe The Banjoemas, Cikini, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ruang kebebasan berpendapat di Indonesia dinilai menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian bersama.

Penilaian tersebut dikemukakan Co-Founder Malaka Project, Dea Anugrah seiring meningkatnya persepsi rasa takut masyarakat dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang digital.

Menurut dia, aktivitas sederhana seperti membagikan (share) atau mengunggah ulang (repost) konten kini dipersepsikan memiliki risiko hukum yang lebih besar dibandingkan beberapa tahun lalu.

Meski demikian, ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik tetap perlu disampaikan secara bertanggung jawab, yakni berdasarkan data yang telah diverifikasi, argumentasi yang kuat, serta menghindari serangan emosional maupun personal. Dengan pendekatan tersebut, kritik akan lebih substantif dan memiliki landasan yang kuat.

“Kita bisa melakukan apa yang selama ini jadi standar jurnalistik. Jurnalistik itu kalau kita peras sampai ke esensinya, cuma satu: verifikasi. Verifikasi adalah yang pertama dan terpenting dalam kerja jurnalistik. Itu juga yang akan membedakan kerja jurnalistik dari gosip,” kata Dea saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Hak Konstitusi atau Sekadar Ilusi?” di Cafe The Banjoemas, Cikini, Jakarta, dikutip Kamis (30/7/2026).

Dea mengibaratkan kebebasan berpendapat sebagai “tunas baru” yang masih memerlukan perhatian agar terus tumbuh. Menurut dia, upaya memperkuat kebebasan tidak dapat dilakukan secara sesaat, melainkan harus dibangun secara berkelanjutan dengan berangkat dari pemahaman yang akurat terhadap realitas.

Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Menurutnya, kebijakan publik yang menimbulkan kelemahan atau berdampak merugikan masyarakat perlu dikoreksi melalui kritik yang konstruktif.

Lebih lanjut, dalam diskusi yang juga ditayangkan melalui YouTube Perspektiv Project itu, Dea mendorong evaluasi terhadap pola gerakan mahasiswa. Ia menilai, demonstrasi tetap penting sebagai tradisi demokrasi, namun perlu dilengkapi keterlibatan langsung bersama masyarakat agar memiliki legitimasi lebih kuat.

“Disinilah kita perlu mengimajinasikan ulang (gerakan mahasiswa). Tidak ada yang salah dengan demonstrasi. Saya sangat mengapresiasi teman-teman yang merawat tradisi demokrasi di kampus di seluruh Indonesia dengan cara berdemonstrasi. Tetapi kalau kita hanya mengulang-ulang koreografi itu saja, ada banyak sekali kesempatan yang kita lewatkan,” ujar Dea memaparkan.

Menutup pemaparannya, Dea pun menekankan, partisipasi politik tidak hanya diwujudkan melalui media sosial atau demonstrasi.

“Namun, juga lewat dialog langsung, pertukaran pengetahuan, dan pengorganisasian aspirasi masyarakat,” kata Dea.

Previous Post

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK

Next Post

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Related Posts

Komika Pandji Dipolisikan Buntut Materi Mens Rea, PKS: Kritik Dibutuhkan agar Demokrasi Sehat!
Politik

Komika Pandji Dipolisikan Buntut Materi Mens Rea, PKS: Kritik Dibutuhkan agar Demokrasi Sehat!

Penanganan Kasus Jiwasraya Diduga Janggal, Mahasiswa UKI Melapor ke KSP
Hukum

Penanganan Kasus Jiwasraya Diduga Janggal, Mahasiswa UKI Melapor ke KSP

Mahasiswa Polteknaker Raih Prestasi di IPEC 2
Kesra

Mahasiswa Polteknaker Raih Prestasi di IPEC 2

DPR Klaim segera Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan Dasco Gerindra
Politik

DPR Klaim segera Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan Dasco Gerindra

Leave Comment

Terkini

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.