HARNAS.CO.ID – Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyambangi Kantor Staf Presiden, Jumat (7/11/2025). Kedatangan mahasiswa fakultas hukum ini untuk menyampaikan laporan terkait temuan dugaan kejanggalan dari penanganan kasus Jiwasraya.
Wonder Infantri, salah seorang perwakilan yang mendatangi KSP l mengatakan, kejanggalan itu ditemukan dalam penanganan aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung pada 19 Mei 2020, mengirim surat rahasia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi perintah pembukaan blokir rekening investasi dan rencana penjualan saham BJBR.
“Pada 2020 itu, ternyata salah satu barang buktinya, blokirnya, sudah diminta kejaksaan untuk dibuka kepada OJK. Padahal, putusannya itu belum inkrah di pengadilan negeri,” kata Wonder kepada awak media setelah melaporkan kasus ini di luar Kantor Sekretariat Negara.
Dia menilai, tindakan pembukaan blokir tersebut berpotensi melanggar Pasal 46 dan 273 KUHAP, karena barang bukti seharusnya tidak boleh dibuka, dikembalikan, atau dijual sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Emiten itu sifatnya kalau blokirnya dibuka, maka sahamnya diserahkan kembali kepada PT Jiwasraya. Nah, itu sangat salah menurut aturan KUHAP,” ujarnya.
Wonder mengatakan, setelah laporannya diterima, dia diminta untuk menunggu selama tujuh hari. “Sudah diterima oleh perwakilan KSP dan laporan kami akan didisposisikan ke Deputi I Bidang hukum,” ujar Wonder.
Laporan serupa sebelumnya juga dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah didesak mengusut dugaan kejanggalan dalam pembukaan blokir saham milik PT Asuransi Jiwasraya di Bank BJB (BJBR) yang bernilai triliunan rupiah itu.
Pembukaan blokir yang dilakukan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap itu dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp 600 miliar.
Menurut Wonder, saham BJBR yang diinvestasikan Jiwasraya mencapai 472 juta lembar dengan nilai pembelian awal sekitar Rp1,5 triliun. Saat ini, nilai pasar saham tersebut ditaksir sekitar Rp 370 miliar. Selain itu, sejak 2019-2024, saham BJBR rutin membagikan dividen rata-rata Rp 40 miliar per tahun.
“Kalau 2020 dibuka, artinya 2019 senilai Rp 40 miliar, 2020 senilai Rp 40 miliar, sampai 2024 senilai Rp 40 miliar. Jadi ada sekitar Rp 120 miliar yang dananya tidak jelas,” ujar Wonder.
Dia juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada KPK, termasuk salinan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi, serta surat rahasia Kejaksaan Agung kepada OJK.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti. Bahkan surat yang sifatnya rahasia itu sudah juga kami serahkan ke KPK,” katanya.









