Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Penanganan Kasus Jiwasraya Diduga Janggal, Mahasiswa UKI Melapor ke KSP

by Ridwan Maulana
07/11/2025
Penanganan Kasus Jiwasraya Diduga Janggal, Mahasiswa UKI Melapor ke KSP

Perwakilan Mahasiswa UKI menyampaikan laporan terkait temuan dugaan kejanggalan dari penanganan kasus Jiwasraya ke Kantor Staf Presiden, Jumat (7/11/2025) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyambangi Kantor Staf Presiden, Jumat (7/11/2025). Kedatangan mahasiswa fakultas hukum ini untuk menyampaikan laporan terkait temuan dugaan kejanggalan dari penanganan kasus Jiwasraya.

Wonder Infantri, salah seorang perwakilan yang mendatangi KSP l mengatakan, kejanggalan itu ditemukan dalam penanganan aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung pada 19 Mei 2020, mengirim surat rahasia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi perintah pembukaan blokir rekening investasi dan rencana penjualan saham BJBR.

“Pada 2020 itu, ternyata salah satu barang buktinya, blokirnya, sudah diminta kejaksaan untuk dibuka kepada OJK. Padahal, putusannya itu belum inkrah di pengadilan negeri,” kata Wonder kepada awak media setelah melaporkan kasus ini di luar Kantor Sekretariat Negara.

Dia menilai, tindakan pembukaan blokir tersebut berpotensi melanggar Pasal 46 dan 273 KUHAP, karena barang bukti seharusnya tidak boleh dibuka, dikembalikan, atau dijual sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Emiten itu sifatnya kalau blokirnya dibuka, maka sahamnya diserahkan kembali kepada PT Jiwasraya. Nah, itu sangat salah menurut aturan KUHAP,” ujarnya.

Wonder mengatakan, setelah laporannya diterima, dia diminta untuk menunggu selama tujuh hari. “Sudah diterima oleh perwakilan KSP dan laporan kami akan didisposisikan ke Deputi I Bidang hukum,” ujar Wonder.

Laporan serupa sebelumnya juga dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah didesak mengusut dugaan kejanggalan dalam pembukaan blokir saham milik PT Asuransi Jiwasraya di Bank BJB (BJBR) yang bernilai triliunan rupiah itu.

Pembukaan blokir yang dilakukan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap itu dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp 600 miliar.

Menurut Wonder, saham BJBR yang diinvestasikan Jiwasraya mencapai 472 juta lembar dengan nilai pembelian awal sekitar Rp1,5 triliun. Saat ini, nilai pasar saham tersebut ditaksir sekitar Rp 370 miliar. Selain itu, sejak 2019-2024, saham BJBR rutin membagikan dividen rata-rata Rp 40 miliar per tahun.

“Kalau 2020 dibuka, artinya 2019 senilai Rp 40 miliar, 2020 senilai Rp 40 miliar, sampai 2024 senilai Rp 40 miliar. Jadi ada sekitar Rp 120 miliar yang dananya tidak jelas,” ujar Wonder.

Dia juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada KPK, termasuk salinan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi, serta surat rahasia Kejaksaan Agung kepada OJK.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti. Bahkan surat yang sifatnya rahasia itu sudah juga kami serahkan ke KPK,” katanya.

Previous Post

Bawa Sajam dan Air Cabai, 14 Remaja Ditangkap Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan

Next Post

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja

Related Posts

Hukum

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Hukum

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan
Hukum

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan

Hukum

Diperiksa Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta Tunda, Tiba-tiba Petang Baru Hadir

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.