HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Penahanan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangan perkara pada Rabu (29/7/2026).
Para tersangka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto. Kemudian Mohamad Haris pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi.
Setya Budi Dias Oktavianto merupakan anggota Polri yang juga ajudan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Keempatnya telah ditahan Kamis (30/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sehingga dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
“Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Klaster pertama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta.
Kemudian, klaster kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Budi.
Budi memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel meskipun melibatkan pegawai KPK.
“Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Tersangka ajudan pimpinan
Budi menyebut Setya Budi Dias Oktavianto berstatus sebagai staf administrasi. Dias disebut merupakan polisi yang diperbantukan di KPK. Merujuk situs KPK, Dias tercatat pernah menjadi ajudan Pimpinan.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ujar Budi.
Dias dan ayahnya sudah ditahan penyidik KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan.
Terkait kasus pemerasan tersebut, KPK menegaskan sikap zero tolerance atau tak menoleransi segala bentuk pelanggaran di dalam KPK dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.










