Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK

Setya Budi Dias Oktavianto merupakan anggota Polri yang juga ajudan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Keempatnya telah ditahan Kamis (30/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif.

by Fadlan Butho
30/07/2026
Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Penahanan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangan perkara pada Rabu (29/7/2026).

Para tersangka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto. Kemudian Mohamad Haris pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi.

Setya Budi Dias Oktavianto merupakan anggota Polri yang juga ajudan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Keempatnya telah ditahan Kamis (30/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sehingga dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

“Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Klaster pertama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta.

Kemudian, klaster kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang.

“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Budi.

Budi memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel meskipun melibatkan pegawai KPK.

“Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Tersangka ajudan pimpinan

Budi menyebut Setya Budi Dias Oktavianto berstatus sebagai staf administrasi. Dias disebut merupakan polisi yang diperbantukan di KPK. Merujuk situs KPK, Dias tercatat pernah menjadi ajudan Pimpinan.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ujar Budi.

Dias dan ayahnya sudah ditahan penyidik KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan.

Terkait kasus pemerasan tersebut, KPK menegaskan sikap zero tolerance atau tak menoleransi segala bentuk pelanggaran di dalam KPK dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.

Previous Post

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Next Post

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Related Posts

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Kapan Nusron Wahid? padahal Empat Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Kasus BPN

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.