Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang berkembang menjadi dua klaster perkara.

by Fadlan Butho
30/07/2026
Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang berkembang menjadi dua klaster perkara.

Para tersangka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto. Kemudian Mohamad Haris pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi.

Setya Budi Dias Oktavianto merupakan anggota Polri yang juga ajudan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Keempatnya telah ditahan pada Kamis (30/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Ada yang menarik perhatian dalam kasus ini. Setya Budi Dias Oktavianto sang ajudan ketua KPK diduga membocorkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan terlibat dalam praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Tak hanya menjerat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, penyidik juga mengungkap dugaan praktik “pengurusan perkara” yang melibatkan orang dalam KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap sang bupati.

“Bahwa kebocoran sprinlidik diduga menjadi pintu masuk praktik pemerasan,” kata Budi, Kamis (30/7/3026).

Agar proses hukum dapat “diurus”, kata Budi, Bupati Pemalang disebut diminta menyiapkan dana antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga menghimpun uang dari sejumlah perangkat daerah hingga terkumpul Rp1,2 miliar.

Dana itu rencananya diserahkan melalui Lilik Budi Suprianto dalam pertemuan di Semarang pada 27 Juli 2026. Namun, penyidik KPK lebih dahulu melakukan OTT dan mengamankan para pihak yang terlibat.

Penyidikan kemudian mengarah kepada Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan personel Polri diperbantukan di lembaga antirasuah. Setya Budi Dias diduga sebagai pihak yang membocorkan sprinlidik, sedangkan LBS yang menerima uang disebut merupakan ayah kandungnya.

Dalam operasi tersebut penyidik berhasil mengamankan dan menyita barang bukti sebesar Rp 2,7 miliar.

KPK juga membuka peluang untuk menelusuri apakah dugaan pemerasan dengan modus serupa pernah dilakukan terhadap pihak lain. “Penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujar Budi.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

Dugaan kebocoran informasi rahasia dan praktik pemerasan yang justru dilakukan dari dalam institusi memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pengawasan internal di lembaga antirasuah tersebut.

Previous Post

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Next Post

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Related Posts

Hukum

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK
Hukum

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK

Hukum

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Leave Comment

Terkini

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.