HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang berkembang menjadi dua klaster perkara.
Para tersangka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto. Kemudian Mohamad Haris pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi.
Setya Budi Dias Oktavianto merupakan anggota Polri yang juga ajudan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Keempatnya telah ditahan pada Kamis (30/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Ada yang menarik perhatian dalam kasus ini. Setya Budi Dias Oktavianto sang ajudan ketua KPK diduga membocorkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan terlibat dalam praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Tak hanya menjerat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, penyidik juga mengungkap dugaan praktik “pengurusan perkara” yang melibatkan orang dalam KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap sang bupati.
“Bahwa kebocoran sprinlidik diduga menjadi pintu masuk praktik pemerasan,” kata Budi, Kamis (30/7/3026).
Agar proses hukum dapat “diurus”, kata Budi, Bupati Pemalang disebut diminta menyiapkan dana antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga menghimpun uang dari sejumlah perangkat daerah hingga terkumpul Rp1,2 miliar.
Dana itu rencananya diserahkan melalui Lilik Budi Suprianto dalam pertemuan di Semarang pada 27 Juli 2026. Namun, penyidik KPK lebih dahulu melakukan OTT dan mengamankan para pihak yang terlibat.
Penyidikan kemudian mengarah kepada Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan personel Polri diperbantukan di lembaga antirasuah. Setya Budi Dias diduga sebagai pihak yang membocorkan sprinlidik, sedangkan LBS yang menerima uang disebut merupakan ayah kandungnya.
Dalam operasi tersebut penyidik berhasil mengamankan dan menyita barang bukti sebesar Rp 2,7 miliar.
KPK juga membuka peluang untuk menelusuri apakah dugaan pemerasan dengan modus serupa pernah dilakukan terhadap pihak lain. “Penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujar Budi.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Dugaan kebocoran informasi rahasia dan praktik pemerasan yang justru dilakukan dari dalam institusi memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pengawasan internal di lembaga antirasuah tersebut.










