Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Kuota Haji, KPK Jebloskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Penjara

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex.

by Fadlan Butho
12/03/2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Jebloskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Penjara

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikawal petugas, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Penyidik KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2024. | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Kamis, (12/3/2026).

Yaqut turun dari lantai dua ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Dia tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan terborgol.

Sebelumnya, Yaqut sempat melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Hakim menuturkan, penetapan status tersangka terhadap Yaqut sudah memenuhi minimal syarat dua alat bukti yang sah. Selain itu, Hakim menyatakan, penetapan tersangka Yaqut sesuai dalam ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Hakim mengatakan, praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan.

Hakim mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan Yaqut karena dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Salah satunya yaitu kumpulan artikel berita media terkait perkara tersebut karena hanya bersifat informasi.

KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Alex.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Previous Post

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Next Post

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Related Posts

Diduga Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo
Hukum

Ditanya Pemusnahan Barbuk Maktour, Dito Ariotedjo Akui Dicecar KPK soal Kunjungan Ke Arab Saudi

Diduga Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo
Hukum

Dianggap Banyak Tahu Kasus Haji, KPK Periksa Dito Ariotedjo yang Ikut Jokowi ke Arab Saudi

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Periksa Bos Maktour Fuad Hasan, KPK Konfirmasi Aliran Uang ke Pihak Kemenag

Hukum

Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK

Leave Comment

Terkini

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.