HARNAS.CO.ID – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dkk merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Jaksa megatakan kerugian negara itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia.
Yaqut didakwa bersama-sama melakukan perbuatannya dengan eks staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam dakwaaannya Yaqut turut serta mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, cara yang dilakukan Yaqut dkk ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, perbuatan ini dilakukan dengan penerimaan fee percepatan kuota haji dari jemaah.
“Terdakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Selain itu Yaqut dkk telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Atas perbuatannya itu, Yaqut didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai US$271.500 atau Rp 4,8 miliar (jika dikonversi dengan kurs dollar hari ini Rp17.822).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” kata jaksa.








