Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam dakwaaannya Yaqut turut serta mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024

by Fadlan Butho
11/08/2026
Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dkk merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji 2023-2024.

Jaksa megatakan kerugian negara itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia.

Yaqut didakwa bersama-sama melakukan perbuatannya dengan eks staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam dakwaaannya Yaqut turut serta mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).

Namun, cara yang dilakukan Yaqut dkk ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, perbuatan ini dilakukan dengan penerimaan fee percepatan kuota haji dari jemaah.

“Terdakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.

Selain itu Yaqut dkk telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.

Atas perbuatannya itu, Yaqut didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai US$271.500 atau Rp 4,8 miliar (jika dikonversi dengan kurs dollar hari ini Rp17.822).

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” kata jaksa.

Previous Post

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Next Post

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Related Posts

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus
Hukum

Muhadjir Konsultasi dengan Presiden Jokowi soal Tambahan Kuota Haji dari MBS

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Hukum

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Diduga Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo
Hukum

Ditanya Pemusnahan Barbuk Maktour, Dito Ariotedjo Akui Dicecar KPK soal Kunjungan Ke Arab Saudi

Leave Comment

Terkini

Konsep Otomatis

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.