Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Ada Kontrak yang Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina Setelah 10 Tahun

"Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu,"

by Fadlan Butho
13/01/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Wahyu Wijayanto membantah adanya yang kontrak atau perjanjian yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi milik Pertamina setelah perjanjian sewa selama 10 tahun berakhir.

Hal itu disampaikan Wahyu selaku mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero tahun 2015 sampai 2017, saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Mulanya, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Wahyu mengenai adanya unsur aset atau tanah yang masuk dalam variabel perhitungan throughput dalam kontrak penyewaan tangki BBM milik OTM oleh Pertamina.

Jaksa mempertanyakan adanya kontrak yang mengharuskan terminal BBM milik OTM menjadi milik Pertamina di akhir kontrak selama 10 tahun.

“Maksud saya apakah penambahan variabel nilai tanah ini ada konsekuensi yang harus tertuang dalam kontrak? Misalkan dalam masa kontrak 10 tahun itu pada akhir kontrak harusnya OTM ini, Orbit Terminal Merak, harusnya milik PT Pertamina atau seperti apa Pak?” tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan jaksa, Wahyu menyatakan, tidak ada statement mengenai hal tersebut dalam kontrak penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

“Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu,” katanya.

Namun, Wahyu mengatakan, berdasarkan perhitungan internal seperti hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI), aset tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir kontrak.

“Tapi tidak ada di dalam kontrak,” katanya.

Seusai persidangan, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen menyatakan, hingga persidangan memasuki sidang ke-14, sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menyebut kliennya bersalah. Puluhan saksi itu tidak dapat menguatkan atau membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

“Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, dari kehadiran saksi, ini saksi yang diajukan oleh JPU lho ya, tidak dapat menguatkan, membuktikan semua uraian dakwaan. Saya ulang ya, sampai hari ini dari 38 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan,” katanya.

Patra mencontohkan, kesaksian Wahyu dalam proses persidangan terkait tangki yang disewa menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. Ternyata, katanya, tidak ada satu pun tangki yang disewa menjadi milik Pertamina.

“Saksi menerangkan begitu ditanya oleh JPU katanya semestinya sewa tangki ini setelah berakhir menjadi milik Pertamina. Setelah didalami, tidak ada satupun sewa tangki yang dilakukan oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak Pertamina, yang setelah sewa menjadi milik Pertamina. Ya kan?” katanya.

Untuk itu, Patra mengatakan, tudingan terhadap kliennya hanya berdasarkan opini. Patra mengingatkan jangan sampai seseorang dihukum hanya karena opini dan asumsi dakwaan.

“Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi,” katanya.

Untuk itu, Patra berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil. Majelis hakim diharapkan memutus bebas Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan.

“Tentu kita berharap ya dan selalu tak henti berdoa majelis hakim, lima orang yang mulia, yang terhormat dapat memutus dengan adil. Kalau memang tidak ada alat bukti saksi, ya pada dasarnya enggak perlu diperiksa ahli.  Oleh karena itu mudah-mudahan ya, Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading bisa diputus bebas dari segala tuntutan,” harapnya.

Previous Post

Kerry Riza: Sudah Sidang ke-14, Tidak Ada Saksi yang Sebut Saya Bersalah

Next Post

Developer BOTX Soroti Kerugian Nasabah Akibat Gangguan Indodax, OJK Didesak Bertindak

Related Posts

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur
Hukum

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah
Hukum

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Pengacara Magang Bangun Paulus Didakwa Peras Vinson Leocarlius

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Leave Comment

Terkini

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Dua KU Sekaligus, GWR FA Gerus Binna Banua FC di Liga Top Youth 2026

Dua KU Sekaligus, GWR FA Gerus Binna Banua FC di Liga Top Youth 2026

Polda Lampung Bongkar Home Industri Sabu dan Ekstasi di Rajawali Resident Candi Mas

Polda Lampung Bongkar Home Industri Sabu dan Ekstasi di Rajawali Resident Candi Mas

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.